Antisipasi Virus Corona di DKI

Jangan Sampai Terlewat, Pemprov DKI Buka Lowongan Petugas Pelacak Covid-19, Simak Persyaratannya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas contact tracer (pelacak kontak) Covid-19. pelacak kontak Covid-19

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk petugas contact tracer (pelacak kontak) Covid-19.

Informasi ini diunggah melalui akun instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta).

"Jakarta memanggil. Pemprov DKI kembali membuka pendaftaran untuk menjadi petugas pelacak kontak dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta," begitu isi unggahan tersebut, Senin (11/1/2021).

Nantinya, petugas pelacak kontak Covid-19 ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021.

Setiap harinya, para petugas pelacak kontak Covid-19 ini bakal menerima insentif sebesar Rp 360 ribu.

Bagi masyarakat yang berminat bisa langsung mendaftar melalui tautan http://bit.ly/PendaftaranTenagaTTracerGel3 paling lambat Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut bisa langsung mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp di nomor 081282548288.

Baca juga: Ayah, Ibu, dan Adik Jadi Penumpang Sriwijaya Air, Irfan Kenang Momen Bahagia Sebelum Keluarga Pulang

Berikut persyaratan seleksi: 

1. Minimal lulusan D III bidang kesehatan;

2. Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel;

3. Diutamakan berdomisili di Jabodetabek;

4. Bersedia bekerja di puskesmas selama 8  jam per hari;

Baca juga: Keluarga Tak Percaya Kapten Didik Gunardi Ada di Pesawat Sriwijaya Air: Ah Nggak Mungkin

5. Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta;

6. Bersedia melakukan pelacakan kontak erat  di masyarakat.

Berita Terkini