Pesta Pengusaha Ricardo Gelael yang Didatangi Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes, Polisi Jelaskan Ini

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah selebriti ikut pesta yang digelar Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam. Tampak sejumlah public figure di antaranya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anya Geraldine, Uus, Gading Marten, Nagita Slavina dan lain sebagainya.

Kemudian Raffi Ahmad bersama sang istri hadir sebagai tamu undangan.

Bahkan nampak di beberapa kesempatan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M.

Tindakan tersebut kemudian menjadi heboh di media sosial dan banyak yang mengecam tindakan Raffi Ahmad.

Imbas dari kehebohan tersebut, kini artis asal Bandung itu digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing.

Berdasar penelusuran Tribunnews.com dalam Fanpage di Facebook, David Tobing merupakan pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.

Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.

David Tobing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.

Di tahun 2003 ia menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.

Baca juga: Mantan Anak Buah Buka Usaha yang Sama, Malah Dikeroyok Bekas Bosnya

Tak sampai di situ, pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.

Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

Raffi Ahmad jalani vaksinasi Covid-19 yang disiarkan live streaming dari di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). (tangkap layar youtube sekneg)

Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.

Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.

Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.

Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas dengan melayangkan gugatan PMH.

David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.

Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."

"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.

Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.

"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."

"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.

Berita Terkini