Virus Corona di Indonesia

Polisi Jelaskan Perbedaan Kasus Rizieq Shihab dan Raffi Ahmad: Dari Jumlah Massa Aja Sudah Beda

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat akan menaiki panggung tempat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anaknya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) dan (kanan) pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.

Lalu, ada Ahmad Sobri Lubis berperan berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq dan Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Dalam kasus tersebut, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Kini, Rizieq telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Acara Pesta Ulang Tahun yang Dihadiri Raffi Ahmad

Sejumlah selebriti ikut pesta yang digelar Raffi Ahmad di Kafe Home Sean Gelael, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam. Tampak sejumlah public figure di antaranya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Anya Geraldine, Uus, Gading Marten, Nagita Slavina dan lain sebagainya. (Kolase sumber medsos)

Pesta ulang tahun Ricardo Gelael mendadak viral diperbicangkan publik setelah foto Raffi Ahmad yang tak menggunakan masker beredar di media sosial.

Raffi dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan para tamu undangan tidak saling menjaga jarak.

Raffi pun meminta maaf atas tindakannya tersebut. Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya. Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Walaupun telah menyampaikan permohonan maaf, polisi tetap turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad.

Menurut Yusri, tidak ada pelanggaran aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.

Hasil penyelidikan itu didapatkan setelah Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu.

Pesta ulang tahun itu diketahui hanya dihadiri 18 orang. Salah satu tamu yang hadir dalam acara itu adalah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Unsur Pasal 93 tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yursi juga menyampaikan, para tamu hadir atas inisiatif sendiri. Mereka pun telah menjalani swab antigen sebelum menghadiri pesta ulang tahun tersebut.

"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.

Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael itu.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara). Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," ucap Yusri. (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab Vs Raffi Ahmad-Ahok"

Berita Terkini