"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Ewo menyebut, MA melakukan mesum lantaran dijanjikan dibayar uang Rp22 ribu.
"Diiming-imingi uang Rp22 ribu," ucap Ewo.
"Dia baru kenal sama cowok itu dan langsung bermesum di halte," lanjutnya.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
Baca juga: Catat! Jadwal Liga Inggris Pekan ke-20: Ada Big Match Tottenham Vs Liverpool, Southampton Vs Arsenal
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Polisi Amankan Pelaku
Polisi berhasil menangkap pelaku mesum yang melakukan aksinya di halte bus depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, menyatakan pelaku telah berada di Polres Metro Jakarta Pusat.
"(Pelaku) sudah diamankan," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Namun, Burhanudin belum dapat membeberkan identitas pelaku.
"Belum, ya. Masih kami dalami ini," ucapnya, singkat.