Babak Baru Kasus Anak Gugat Orangtua: Deden Siap Bersujud di Kaki Koswara, Tapi Akui Tak Menyesal

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deden, anak kandung Koswara yang menggugat ke pengadilan.

TRIBUNJAKARTA.COM BANDUNG - Drama kasus anak gugat orangtua yang melibatkan Koswara (85) dan ketiga anak kandungnya memasuki baru.

Hal itu setelah anak kandung Koswara yang menggugatnya yakni Deden menyampaikan permohonan maafnya.

Hal tersebut disampaikan Deden saat muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).

Deden mengakui dirinya bersalah kepada orangtuanya yakni Koswara.

Dia pun bersedia sujud syukur untuk meminta pengampunan dari Koswara.

"Saya punya dosa, orangtua sayang sama saya, saya juga sayang sama orangtua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.

Baca juga: Besok Jokowi Bakal Lantik Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Makna Rabu Pon & Hari Lahir Presiden

Ia berulang kali menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatannya pada orangtuanya.

Anak kandung Koswara lainnya yang juga digugat Deden, Hamidah meminta syarat damai kepada Deden yang merupakan adik kandungnya.

Dia meminta Deden sujud ke Koswara yang telah merana karena ulah Deden dan adik kakaknya.

Diketahui, empat dari anak Koswara menggugat bapaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Selangkah Lagi Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Terus Usaha Luluhkan Hati Nita Thalia Tiap Tengah Malam

Baca juga: 4 Pemilik Shio Ini Berpotensi Banjir Uang di Tahun 2021, Shio Kamu Termasuk?

Baca juga: Kisah Haru Anggota Basarnas saat Memisahkan Perhiasan Milik Korban Sriwijaya Air: Teringat Sosok Ibu

Gugatan dilakukan Deden dan istrinya Nining.

Sementara itu, kakak Deden, Masitoh ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Namun, beberapa hari lalu Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.

Sementara dua adik Deden yakni Ajid dan Mochtar berada di kubunya yang ikut menggugat Koswara.

Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.

"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua. Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.

Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.

Koswara (baju putih) yang digugat anaknya. (tribunjabar/mega nugraha)

Meski siap meminta maaf, Deden mengaku tidak menyesal telah menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan.

"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden.

Hakim sempat menanyakan pada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.

"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.

Kakek Koswara Laporkan Tiga Anaknya ke Polda Jawa Barat

asus hukum kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri makin pelik.

Jangankan mengarah ke perdamaian di kedua belah pihak, Koswara justru mengaku diancam oleh Deden, anak kandung yang menggugatnya.

Hal itu membuat Koswara ketakutan dan tak berani pulang ke rumahnya di Kecamatan Cinambo, Bandung, Jawa Barat ini.

Koswara juga telah melaporkan tiga anak kandungnya yakni Deden, Ajid dan Mochtar ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021) kemarin dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.

Baca juga: Usai Koswara, Kini Giliran ASN Mantan Istri Direktur RSUD Salatiga yang Digugat Anak Kandung

Pernyataan itu disampaikan Hamidah, anak tertua Koswara yang turut digugat oleh Deden dan adik-adiknya.

Hamidah sendiri menyampaikan itu di Pengadilan Negeri Bandung.

Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga Koswara.

Saat pelaporan di Mapolda Jabar, Koswara menggunakan kemeja putih dan celana hitam datang bersama anaknya, Hamidah.

"Saya melaporkan Ajid Muslim, Deden, dan Mochtar Koswara karena mereka bilang ke saya RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing," ujar Koswara di Gedung SPKT Polda Jabar.

Hamidah anaknya, menunjukan bukti berupa video.

Di video, tampak Koswara sedang berjalan dan memasuki rumah.
Namun di belakangnya, ada dua pria yang berteriak dengan kata-kata kasar.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Kota Sukabumi Overkapasitas hingga 150 Persen, Beberapa Warga Binaan Dititipkan

"Dua orang itu anak pak Koswara, kakak saya," ucap Hamidah.

Koswara mengaku sakit hati atas tindakan dari anak-anaknya tersebut.

Karenanya, ia mengaku dengan keinginan sendiri, melaporkan anak-anaknya ke polisi.

"Jangan sampai begitu ke orang tua, saya hanya minta pelajaran saja. Malu kata orang lain takutnya benar itu dihajar saya ketakutan. Walaupun begitu saya sayang ke anak. Keinginan bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ucap dia.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemui kakek Koswara yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak kandungnya sendiri. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Koswara sendiri tinggal di Jalan AH Nasution tepatnya Kelurahan Pakemitan Kecamatan Cinambo, berdekatan dengan Deden.

Adapun lokasi lahan yang jadi sengketa, seluas 2000 meter persegi.

"Belum ketemu, saya juga belum ke rumah karena sayanya karena takut. Deden enggak mau ketemu sama saya, saya juga takut dia mukul saya," ucap Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan ia melayani kliennya ke Mapolda Jabar untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami Koswara.

"Jadi pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan juncto Pasal 310 tentang penistaan," ucap Bobby

Sidang itu masih dalam pemeriksaan berkas dan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditta. Seusai sidang, Deden menyampaikan permohonan maaf.

Baca juga: Sosok Ini Bikin Keluarga Emosi, Padahal Kakek Musa Gratiskan Pria Ngotot Bayar Angkotnya Rp 200

Kronologi kasus

Kasus ini berawal ketika Koswara berniat menjual tanah warisan orangtuanya di Jalan AH Nasution, Ujungberung seluas 3000 meter persegi.

Di tanah warisan itu, ada satu tanah dan bangunan 3x2 meter persegi yang disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual.

Hasil penjualannya akan dibagikan ke adik-adiknya yang berhak atas tanah tersebut.

Hal itu membuat Deden tak terima.

Sebab, Deden yang sempat membayar biaya sewa untuk tahun 2021 namun oleh Koswara, uangnya dikembalikan sehingga terjadilah konflik keluarga ini.

Deden yang tak terima dengan pengembalian uang itu kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata ke bapaknya melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Deden mengkuasakan gugatannya itu ke Masitoh, yang tidak lain adalah adiknya dan juga anak dari Koswara.

Yang digugat, yakni, Koswara, Hamidah, Imas, PT PLN, BPN Kota Bandung dan ketua RT tempat tanah itu berada.

Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Namun Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. RE Koswara curhat mengenai gugatan yang dilayangkan sang anak usai menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021) (mega nugraha/tribun jabar)

Hamidah, anak kandung Koswara yang juga digugat Deden dan Masitoh mengatakan setelah mengetahui Masitoh meninggal, ayahnya berziarah ke makam Masitoh.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Hamidah menyampaikan, di makam, bapaknya turut mendoakan Masitoh.

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan topik Anak Gugat Orangtua

Berita Terkini