Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB selama dua pekan ke depan.
Perpanjangan ini, terhitung mulai hari ini, tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang.
Dengan demikian, berbagai pembatasan masih terus diberlakukan untuk menekan laju penyebaran covid-19.
Namun ada sedikit kelonggaran terkait dengan pembatasan yang berlaku pada PSBB kali ini dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Di antaranya, pusat perbelanjaan kini boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Padahal, pada penerapan PSBB sebelumnya pusat perbelanjaan hanya dibolehkan operasional sampai pukul 19.00 WIB.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 51 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Pernah Susah Tinggal di Rumah Kayu Ada Tikusnya, Kehidupan Natasha Wilona Berubah Setelah Jadi Artis
Baca juga: Besok Jokowi Bakal Lantik Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Makna Rabu Pon & Hari Lahir Presiden
Baca juga: Penumpang Berpenampilan Oke Bayar Angkot 200 Perak, Sopir Ucap Astagfirullah: Baru Kali Ini
"Pada masa pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, diberlakukan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019," tulis keputusan point ke dua Kepgub nomor 51 tahun 2021.
Mengacu pada Pergub nomor 3 Tahun 2021 tantang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019, penegakan protokol kesehatan terkait dengan pusat perbelanjaan diatur dalam pasal 15 dan pasal 16.
Dimana, tertulis bahwa para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha atau tempat industri, dalam menyelenggarakan aktivitas usaha wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi edukasi dan protokol pencegahan Covid-19, serta melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas kerja.
Edukasi dan penerapan protokol kesehatan tersebut diantaranya seperti menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan hand sanitizer di setiap lantai, area lift, dan mesin absensi, melakukan pengukuran suhu kepada pekerja maupun tamu yang akan masuk, dan mewajibkan penggunaan Masker di tempat usaha atau industri.
Baca juga: Selangkah Lagi Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Terus Usaha Luluhkan Hati Nita Thalia Tiap Tengah Malam
TribunJakarta merangkum waktu operasional sejumlah mall di wilayah Jakarta.
Berikut jam operasional dari beberapa mall di Jakarta mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 :
1. Kota Kasablanka beropersi mulai pukul 11.00 WIB dan tutup pada pukul 20.00 WIB
2. Grand Indonesia buka mulai pukul 11.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan beroperasi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.