TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Kasus hukum kakek Koswara (85) yang digugat oleh anak kandungnya sendiri telah memasuki babak baru.
Jangankan mengarah ke perdamaian di kedua belah pihak, Koswara justru mengaku diancam oleh Deden, anak kandung yang menggugatnya.
Hal itu membuat Koswara ketakutan dan tak berani pulang ke rumahnya di Kecamatan Cinambo, Bandung, Jawa Barat ini.
Koswara juga telah melaporkan tiga anak kandungnya yakni Deden, Ajid dan Mochtar ke Polda Jabar dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan intimidasi.
Pernyataan itu disampaikan Hamidah, anak tertua Koswara yang turut digugat oleh Deden dan adik-adiknya.
Di babak baru ini, kuasa hukum Koswara, melaporkan tiga anak Koswara ke Polda Jabar pada Senin (25/1/2021), yakni Deden, Ajid Muslim, dan Mochtar Koswara.
Baca juga: Besok Jokowi Bakal Lantik Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Makna Rabu Pon & Hari Lahir Presiden
Hamidah sendiri menyampaikan itu di Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya damai terus dilakukan untuk menyelesaikan kasus yang membelit keluarga Koswara.
Seperti diketahui, kasus perdata RE Koswara yang digugat anaknya masih berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda kasus ini adalah mediasi.
Baca juga: PDI Perjuangan Siap Tampung Kader Gerindra yang Minta Anies Baswedan Mundur Bila Dipecat Partai
Baca juga: Selangkah Lagi Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Terus Usaha Luluhkan Hati Nita Thalia Tiap Tengah Malam
Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Jakarta Utara Terbongkar, Polisi Amankan Empat PSK di Bawah Umur
Ini dilakukan sebelum memasuki pokok perkara gugatan.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
Sementara penggugat, Deden dan istrinya, Nining.
Deden merupakan anak Koswara.
Dalam gugatan ini, Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun belakangan, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Anak Koswara, Hamidah, tampak berkaca-kaca dan memelas saat menjawab syarat apa yang harus dilakukan agar kasus di tengah keluarga ini berakhir damai.
Sambil berkaca-kaca, Hamidah berharap agar sang adik mau berdamai dengan ayah kandungnya sendiri dan memohon ampun kepada Koswara.
Sebab, bagaimanapun Koswara adalah ayah kandungnya sendiri.
"Jika berdamai, Deden sujudlah di kaki bapak Koswara. Bapak juga tidak dibebani kewajiban memperpanjang kontrak rumah kepada Deden, Deden harus mencabut gugatan dan mencabut perkara lainnya baik pidana dan perdata," ucap Hamidah di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Hamidah tak tega di usia senjanya, Koswara justru harus menghadapi hal semacam ini.
Terlebih, selain digugat Rp 3 miliar, Koswara diperlakukan kasar oleh anak-anaknya hingga membuatnya ketakutan.
"Karena ini sudah masuk media, publik tahu, Deden harus menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak melalui media massa dan media sosial," ucapnya.
Kasus ini bermula, Koswara memiliki tanah warisan dari orangtuanya di Jalan AH Nasution seluas lebih dari 2.000 meter persegi.
Baca juga: Babak Baru Kasus Anak Gugat Orangtua: Deden Siap Bersujud di Kaki Koswara, Tapi Akui Tak Menyesal
Sebagian tanahnya digunakan untuk pertokoan, salah satunya ditempati Deden untuk berdagang makanan dan minuman seluas 3x2 meter dengan cara disewa sejak 2012.
Karena itu tanah waris, Koswara hendak menjualnya. Hasil penjualan akan dibagikan pada ahli waris.
Namun, Deden keberatan meninggalkan tempat usahanya itu karena jadi sumber mata pencarian.
Deden tak terima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar jika tanah itu dijual, dia meminta ganti rugi Rp 3 miliar. Kemudian ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 220 juta.
"Jangan menghalangi Bapak untuk menjual tanah itu karena itu tanah warisan, harus dibagikan. Kasihanilah Bapak, ingin hidup tenang. Sujudlah ke Bapak, minta maaflah, kasihan Bapak sudah sepuh," ucapnya.
Sementara itu, hari Selasa (26/1/2021) ini, sidang perkara itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda masih mediasi.
Deden Hadir dan Siap Sujud ke Koswara
Deden akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk mengikuti jalannya sidang mediasi.
Deden mengakui dirinya bersalah kepada orangtuanya yakni Koswara.
Dia pun bersedia sujud syukur untuk meminta pengampunan dari Koswara.
"Saya punya dosa, orangtua sayang sama saya, saya juga sayang sama orangtua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden
Ia berulang kali menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatannya pada orangtuanya.
Anak kandung Koswara lainnya yang juga digugat Deden, Hamidah meminta syarat damai kepada Deden yang merupakan adik kandungnya.
Dia meminta Deden sujud ke Koswara yang telah merana karena ulah Deden dan adik kakaknya.
Diketahui, empat dari anak Koswara menggugat bapaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan dilakukan Deden dan istrinya Nining.
Baca juga: Kader Gerindra Minta Anies Baswedan Mundur, Peringatan Keras Buat Sang Gubernur
Sementara itu, kakak Deden, Masitoh ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Namun, beberapa hari lalu Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Sementara dua adik Deden yakni Ajid dan Mochtar berada di kubunya yang ikut menggugat Koswara.
Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.
"Saya siap bersujud di kaki bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orangtua. Orangtua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.
Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.
Meski siap meminta maaf, Deden mengaku tidak menyesal telah menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan.
"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orangtua," ucap Deden.
Hakim sempat menanyakan pada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.
"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orangtua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.
Artikel ini disarikan dari tribunjabar.id dengan topik Anak Gugat Orangtua