Babak Baru Kasus Anak Gugat Orangtua: Deden Siap Bersujud di Kaki Koswara, Tapi Akui Tak Menyesal
Drama kasus anak gugat orangtua yang melibatkan Koswara (85) dan ketiga anak kandungnya memasuki baru.
TRIBUNJAKARTA.COM BANDUNG - Drama kasus anak gugat orangtua yang melibatkan Koswara (85) dan ketiga anak kandungnya memasuki baru.
Hal itu setelah anak kandung Koswara yang menggugatnya yakni Deden menyampaikan permohonan maafnya.
Hal tersebut disampaikan Deden saat muncul di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
Deden mengakui dirinya bersalah kepada orangtuanya yakni Koswara.
Dia pun bersedia sujud syukur untuk meminta pengampunan dari Koswara.
"Saya punya dosa, orangtua sayang sama saya, saya juga sayang sama orangtua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.
Baca juga: Besok Jokowi Bakal Lantik Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Makna Rabu Pon & Hari Lahir Presiden
Ia berulang kali menyampaikan permohonan maaf ihwal perbuatannya pada orangtuanya.
Anak kandung Koswara lainnya yang juga digugat Deden, Hamidah meminta syarat damai kepada Deden yang merupakan adik kandungnya.
Dia meminta Deden sujud ke Koswara yang telah merana karena ulah Deden dan adik kakaknya.
Diketahui, empat dari anak Koswara menggugat bapaknya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Selangkah Lagi Nikahi Kalina, Vicky Prasetyo Terus Usaha Luluhkan Hati Nita Thalia Tiap Tengah Malam
Baca juga: 4 Pemilik Shio Ini Berpotensi Banjir Uang di Tahun 2021, Shio Kamu Termasuk?
Baca juga: Kisah Haru Anggota Basarnas saat Memisahkan Perhiasan Milik Korban Sriwijaya Air: Teringat Sosok Ibu
Gugatan dilakukan Deden dan istrinya Nining.
Sementara itu, kakak Deden, Masitoh ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.
Namun, beberapa hari lalu Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Sementara dua adik Deden yakni Ajid dan Mochtar berada di kubunya yang ikut menggugat Koswara.
Dalam kasus ini, Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, lalu Ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung menjadi tergugat.