Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Advokat David Tobing menilai artis Raffi Ahmad tak memandang serius gugatan perbuatan melawan hukum yang ia layangkan kepadanya.
Musabab, Kuasa Hukum yang mewakili Raffi dalam persidangan tak dapat menunjukan surat kuasanya.
"Sebenarnya ini nggak serius. Kenapa nggak serius, karena apa susahnya bikin surat kuasa orangnya ada di Jakarta, kecuali orangnya ada di luar negeri itu sulit," kata David di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021).
Menurut David, membuat surat kuasa adalah hal yang cukup mudah, terlebih Raffi dan Kuasa hukumnya sama-sama berada di Jakarta.
"Sama-sama di Jakarta baik kuasa hukumnya maupun Raffi di Jakarta. Bikin surat kuasa kan tinggal kirim drafnya tanda tangan kirim lagi pakai ojek daring itu bisa," jelasnya.
Meski begitu, David mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kehadiran kuasa hukum walau hanya ditunjuk secara lisan.
"Tetap lah kita apresiasi ada kuasa yang hadir walaupun sebenarnya dia belum pegang kuasa itu nggak boleh duduk disitu harusnya. Tapi Majelis Hakim memberi kesempatan tapi hakim menyatakan kehadirannya tidak sah," tuturnya.
• Pelaku Pria Mesum di Halte SMKN 34 Masih Misterius, Polisi Belum Temukan Titik Terang
• Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Kedua, Mengingat 4 Tahapan Vaksinasi dan Reaksi di Tubuh
• Cerita Hostel Ber-budget Irit Pertama di Jakarta: Sempat Jadi Primadona Pelancong Eropa
David Tobing mempersoalkan tidak adanya surat kuasa yang bisa ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon.
Hal ini ia lakukan ketika Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, hendak memeriksa identitas dari Jonathan Tampubolon.
"Keberatan bapak kami catat. Kita akan melihat identitasnya. Menurut kami, tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata David di persidangan.
Sementara itu, Jonathan mengakui dirinya ditunjuk secara lisan oleh Raffi Ahmad untik menjadi kuasa hukumnya.
• Pelaku Pria Mesum di Halte SMKN 34 Masih Misterius, Polisi Belum Temukan Titik Terang
"Kami ditunjuk secara lisan, bila diperkenankan surat akan menyusul," kata Jonathan singkat menanggapi.
Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) silam.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021), Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
• Kuasa Hukum Tidak Punya Surat Kuasa, Sidang Raffi Ahmad Ditunda Minggu Depan
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.
Sidang Ditunda
David Tobing mempersoalkan tidak adanya surat kuasa yang bisa ditunjukkan oleh Kuasa Hukum Raffi Ahmad, Jonathan Tampubolon.
Hal ini ia lakukan ketika Ketua Majelis Hakim, Eko Julianto, hendak memeriksa identitas dari Jonathan Tampubolon.
"Keberatan Bapak kami catat. Kita akan melihat identitasnya. Menurut kami, tergugat tidak hadir. Baik prinsipal maupun kuasa hukumnya. Sehingga harus dipanggil sekali lagi," kata David di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Rabu (27/1/2021).
Sementara itu, Jonathan mengakui dirinya ditunjuk secara lisan oleh Raffi Ahmad menjadi kuasa hukumnya.
"Kami ditunjuk secara lisan, bila diperkenankan surat akan menyusul," kata Jonathan singkat menanggapi.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap memutuskan untuk memeriksa identitas daei Jonathan Tampubolon.
"Seperti yang saya sampaikan bahwa ada pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum Raffi secara lisan. Tentu sama-sama kita pahami bahwa untuk perdata adalah formil," jela Ketua Majelis Hakim Eko Julianto.
• Pelaku Pria Mesum di Halte SMKN 34 Masih Misterius, Polisi Belum Temukan Titik Terang
"Ketika seorang menyatakan sebagai kuasa hukum, harus dibuktikan dengan surat kuasa. Jadi dalam persidangan, secara formil, tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang. Demikian juga pihak yang dinyatakan kuasa, belum sah sebagai kuasa," timpalnya.
Buntutnya, Majelis Hakim pun menunda persidangan dan akan memanggil kembali Raffi Ahmad pada Rabu (3/2/2021).
"Sehingga akan kami panggil lagi. Kami panggil lagi satu minggu ke depan di hari Rabu (3/2/2021) pekan depan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad kembali menjadi perbincangan hangat usai menghadiri acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) silam.
Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.
• Kabupaten Tangerang Masih Zona Merah, Ruang ICU Covid-19 Sudah Hampir Penuh 100 Persen
• Kasus Terus Naik, Kabupaten Tangerang Bakal Punya Hotel Singgah Baru Untuk Pasien Covid-19
• Koopsau I Fasilitasi Penyaluran Bantuan Untuk Korban Bencana di Kalsel dan Sulbar
Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.
Pada Kamis (14/1/2021), Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.