Diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang ditangani Polsek Tanjung Priok, muncikari Rama dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.
Usai diperiksa, keempat PSK diserahkan ke LPAI untuk mendapatkan pemulihan.
Sementara itu, Rama si muncikari dijerat pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Muncikari berburu gadis belia di kafe
Empat gadis belia yang dieksploitasi menjadi PSK di Jakarta Utara didapatkan muncikarinya dari lingkungan pergaulan.
Rama (19), muncikari keempat PSK tersebut, merekrut para gadis bau kencur itu dari perkenalannya dengan sejumlah orang di tempat-tempat hiburan malam.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, para remaja belasan tahun itu kemudian ditawarkan untuk melayani pria hidung belang dengan iming-iming uang jutaan rupiah.
"Jadi perekrutannya sebenarnya ini antar pergaulan saja. Jadi mereka ini nongkrong di kafe-kafe, lalu mereka mendapat job dari muncikari untuk om-om, lalu mereka jalankan," kata Hadi dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).
Rama si muncikari kemudian memasang tarif dari Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk 'harga sewa' keempat gadis tersebut.
Lalu, gadis-gadis itu akan ditawarkan ke teman-teman di dalam maupun lingkungan pergaulannya, termasuk kepada kalangan pekerja hingga pengusaha.
Ia juga mengaku masih ada muncikari lain yang terlibat dalam praktik prostitusi ini.
Terkait hal tersebut, polisi pun masih mendalaminya.
"Soal siapa saja yang terlibat masih kami dalami, dan tarif ataupun bayaran itu tergantung dari kesepakatan," tutur Hadi.
"Kemungkinan (masih ada terduga pelaku lain), nanti kita periksa dulu," ucap dia.
Muncikari dan keempat PSK di bawah umur diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam lalu.