Walk Out di Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan: Ini Tidak Wajar

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi walk out Kuasa Hukum dalam sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Aksi walk out  dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, terdakwa kasus ujaran kebencian yang merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Aksi walk out ini dilakukan di tengah persidangan yang sedang berlangsung, musabab Majelis Hakim tidak menghadirkan saksi kasus tersebut di Ruang Sidang Utama.

“Aneh sekali bagaimana saksi ada di kantor Kejaksaan Negeri  Depok yang jaraknya satu tembok (bersebelahan dengan Gedung Pengadilan Negeri Depok) tidak dihadirkan dengan alasan Covid-19 padahal ruangan itu masih luas bisa dihadirkan satu persatu,” kata Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, pada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Kisruh Sidang Kasus Ujaran Kebencian Syahganda Nainggolan, Kuasa Hukum Walk Out

Abdullah menilai, ada ketidakwajaran yang terjadi dalam persidangan tersebut.

“Kami walk out ini tidak wajar dan ini ada apa. Kami pertanyakan berkali-kali kalau hanya kepentingan Covid-19 hanya menghadirkan satu orang untuk duduk di depan, dengan di Kejaksaan apa bedanya,” imbuhnya.

Lanjutnya, ia akan melaporkan kekisruhan yang terjadi dalam persidangan hari ini.

“Kami akan laporkan. Tentunya semua dilanggar itu kode etik Undang-Undang pun hukum acara pun semua dilanggar. Kami akan laporkan kami akan adukan ke Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial dan sebagainya bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Tidak hadirnya saksi di persidangan, dinilai Abdullah menyulitkan pihaknya untuk menggali fakta-fakta material.

“Kami walk out ini kan ada alasan, kami dipersulit untuk menggali fakta-fakta material,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan,  Majelis Hakim mengungkapkan bahwa ketidakhadiran saksi di Ruang Sidang musabab protokol kesehatan Covid-19.

“Kami hanya menjaga diterapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta potensi kerumunan. Karena Depok masih zona merah. Kami majelis tidak ada kepentingan apapun,”  ujar Ketua Majelis Hakim.

Sekedar informasi, Syahganda Nainggolan terjerat kasus hoaks atau berita bohong terkait penghasutan aksi penolakan Omnibus Law di Jakarta beberapa waktu lalu yang berujung kericuhan.

Berita Terkini