LPSK Serahkan Kompensasi Rp 7,8 Miliar ke Korban Bom Bali I dan II

Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor LPSK yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2018)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan uang kompensasi kepada korban Bom Bali I pada 2002 dan Bom Bali II pada 2005 silam.

Penyerahan kompensasi kepada pihak korban berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Kamis (4/2/2021).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kompensasi diserahkan ke 36 korban yang diidentifikasi LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Total kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000. Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta Timur, Kamis (4/2/2021).

Dalam penyerahan tersebut LPSK menyerahkan kompensasi kepada 29 orang korban bom Bali I dan tujuh orang korban bom Bali II.

Lalu satu orang korban peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo, penyerahan mengacu UU No 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Korban terdiri dari 20 orang korban meninggal dunia peristiwa bom Bali I dan II serta Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo. 10 orang mengalami luka berat peristiwa bom Bali I dan II," ujarnya.

Moeldoko Klaim Tidak Sebar Uang ke Kader Demokrat

Polisi Dalami Hubungan FPI dengan ISIS Setelah Ditangkapnya Terduga Teroris di Makassar

Istana Cueki Surat AHY kepada Jokowi soal Isu Kudeta Partai Demokrat

Lalu lima orang luka sedang bom Bali I dan II, dua orang mengalami luka ringan bom Bali I, besaran nilainya mengacu ketetapan skema Kementerian Keuangan.

Hasto merinci Rp 250.000.000 untuk korban meninggal dunia, Rp.210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat, Rp 115.000.000 untuk korban luka sedang.

"Dan Rp 75.000.000 untuk korban luka ringan. Kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi dibatasi hingga Juni 2021," tuturnya.

LPSK mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK.

Warga yang menjadi korban dapat menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857 7001 0048.

Berita Terkini