Kurang Dari Sebulan PPKM, Satpol PP Depok Catat 8.580 Pelanggaran Prokes Covid-19

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Petugas saat melakukan sidang bagi pelanggar prokes yang terjaring operasi yustisi di Pasar Baru Bekasi, Kamis (28/1/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS – Sebanyak 8.580 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ditemukan Satpol PP Kota Depok dalam kurun waktu 11 Januari - 4 Februari 2021 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengatakan, sebagian besar dari pelanggaran yang dicatat pihaknya, terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker sebanyak 4.846.

“Memang selalu diingatkan, tapi masih kurang. Tingkat kepatuhan dan kesadaran warga masyarakat masih kurang,” ujar Lienda saat pembagian masker bersama unsur Forkopimda Kota Depok di Kecamatan Cimanggis, Jumat (5/2/2021).

Rincian pelanggaran yang lain nya, sebanyak 248 pelanggaran terhadap kegiatan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha.

Kemudian, sebanyak 112 pelanggaran lainnya merupakan pelanggaran kerumunan.

“Memang banyak banget yang ditindak. Kemarin sudah 8.000, mungkin sekarang sudah bertambah lagi,” bebernya.

5 Orang Ditemukan Reaktif Covid-19 saat Jalani Rapid Test Antigen di Terminal Kampung Rambutan

Google Down Juga Terjadi di Indonesia Tidak Hanya di Amerika Serikat

Kata Polisi, Pelaku Pembunuhan di Sukawangi Dikenal Sebagai Guru Agama di Lingkungan

Dari catatan pelanggaran ini, Lienda mengungkapkan pihaknya berharap besar akan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Satpol PP juga tidak mungkin mencakup keseluruhan kan, karena keterbatasan. Ini sifatnya Satpol PP kan mobile, kami nggak bisa mengawasi terus (warga). Harapannya sudah diberi edukasi sosialisasi dan pengawasan oleh OPD atau pengurus terkait,” pungkasnya.

Berita Terkini