"Mereka juga sengaja mengincar sepeda motor yang berpelat nomor di luar Jakarta," ucap Burhan.
Sebab, berdasarkan keterangan pelaku, pengendara yang berasal dari luar Jakarta tidak mengetahui jalanan di ibu kota.
"Mereka tahu kalau orang yang datang dari luar Jakarta ini buta arah. Jadi, mereka mengincar mereka agar lebih mudah kaburnya," tutur Burhan.
Dia menambahkan, pelaku telah beraksi sekira 15 kali.
"Sudah lima belas kali beraksi di Jakarta dan sekitarnya. Korbannya selalu mengincar remaja dan orang luar Jakarta," tegas Burhan.
Kini, barang bukti berupa sembilan sepeda motor diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi pun menjerat mereka dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan pertolongan jahat.
"Dengan ancaman pidana diatas empat tahun penjara," tutuprBurhan.