Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021.
Pemberlakuan pengetan PSBB kali ini turut dibarengi dengan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari pemerintah pusat.
Meski demikian, PPKM skala mikro ini sejatinya bukan hal baru di DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menerapkan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) di RW yang masuk zona merah penularan Covid-19 sejak pertengahan 2020 lalu.
"Sekarang ada pemberlakukan PPKM berskala ini, ini kami akan melaksanakan, bahkan sebenarnya kami di DKI Jakarta sejak 4 Juni (2020) memberlakukan wilayah pengendalian ketat," ucapnya, Selasa (9/2/2021).
Kebijakan WPK ini pun disebut Ariza tak ada bedanya dengan PPKM skala mikro dari pemerintah pusat.
"Bahkan seluruh RT RW di Jakarta telah terbentuk Satgasnya sejak tahun lalu bulan Juni," ujarnya di Balai Kota.
Tim ini yang kemudian nantinya bakal bakal memonitoring penyebaran Covid-19 di lingkungannya masing-masing.
• Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Pohon di Jakarta Utara Tumbang
• Banjir di Pejaten Timur Surut, Petugas Bantu Warga Bersihkan Lumpur
• Prabowo Subianto Ingin Partai Gerindra Berkuasa Dengan Mutlak di Indonesia
Khusus untuk wilayah yang berada di zona merah, Tim Satgas tingkat RW bakal memperketat protokol kesehatan di lingkungannya.
Pembatasan orang keluar masuk hingga patroli petugas RW bakal dilakukan rutin setiap hari.
Selain itu, Satgas Covid-19 tingkat RW ini juga bertugas untuk melakukan edukasi terkait pencegahan Covid-19.
"Berbagai program lain juga sudah kami lakukan sejak lama dan juga terus kami akan lakukan pengawasan," tuturnya.