Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski sebelumnya dianggap tak efektif menekan lonjakan kasus Covid-19, nyatanya dalam penerapan PPKM jilid tiga ini pemerintah pusat melakukan sejumlah pelonggaran.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM mikro disebutkan bahwa kapasitas perkantoran yang tadinya 25 persen kini menjadi 50 persen.
Kemudian, jam operasional pusat perbelanjaan juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Padahal, pada PPKM jilid pertama aktivitas perkantoran hanya diizinkan 25 persen kapasitas dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Meski aturan makin longgar, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
"Kami sendiri dari Pemprov perlu ada peningkatan daripada pengawasan dan pemantauan," ucapnya, Selasa (9/2/2021) malam.
Pengawasan dan pemantauan ini nantinya bakal difokuskan di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Hal ini sesuai dengan konsep PPKM skala mikro yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat demi menekan angka penularan Covid-19.
"Nanti disiapkan petugas piket, mereka berjaga, berpatroli, memastikan adanya wastafel, sabun hand sanitizer. Kemudian dilakukan pembersihan, disinfektan, sosialisasi, dan kampanye," ujarnya di Balai Kota.
Sampai saat ini tercatat ada 82 RW Zona Rawan Covid-19 yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, tapi daftar terbanyak di Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan di posisi teratas dengan jumlah 41 RW Zona Rawan Covid-19, merujuk data yang dirilis Pemprov DKI Jakarta melalui website corona.jakarta.go.id per 4 Februari.
Daftar 41 RW Zona Rawan Covid-19 di Jakarta Selatan tersebut tersebar di 13 kelurahan. Simak daftar lengkap semua RW Zona Rawan Covid-19 di bawah.