HICON Ingatkan Pentingnya Ambang Batas Syarat Gugatan Pilkada di MK

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambar diambil pada Selasa (10/10/2017).

Dari 11 perkara yang ditangani HICON, 10 perkara diputuskan dimenangkan oleh KPU dalam putusan dismiss. Satu perkara lanjut dalam tahap pembuktian. Saat ini sidang proses pembuktian di MK.

Untuk diketahi, dalam Pilkada 9 Desember 2019 lalu, KPU melaksanakan Pilkada di 270 daerah. Dari total hajatan memilih pemimpin daerah iut, sebanayak 132 mengajukan gugatan di MK.

Dari proses permohonan yang teregister di MK itu, sebanyak 100 PHP yang kemudian ditolak (dismiss) karena alasan hukum. Sedangkan 32 gugatan lanjut ke tahap pembuktian.

Berita Terkini