Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Kafe RM Lokasi Bripka CS Tembak 3 Korbannya Sudah 2 Kali Didenda Satpol PP DKI Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Terungkap, Kafe RM lokasi Bripka Cornelius Siahaan yang tembaki 3 orang ternyata sudah dua kali didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta.

Kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, ini pernah didenda karena melanggar protokol kesehatan.

"Sudah dua kali kami denda karena mereka pernah beroperasi diatas pukul 23.00 WIB saat PSBB," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijaba, Kamis (25/2/2021).

"Mereka kami denda Rp 5 juta saat melanggar," lanjutnya.

Menurut Tamo, pengelola kafe tersebut nekat beroperasi kembali setelah diberikan denda.

Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Satpol PP DKI Dikelabui Pengelola Kafe RM: Kami Segera Lakukan Penutupan!

"Bandel mereka itu, kan sudah ditutup dua kali," ujar dia.

Dia menyayangkan insiden penembakan yang menewaskan tiga orang.

Inafis (Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polda Metro Jaya mendatangi Kafe RM.

Salah satu korban penembakan adalah anggota Kostrad, yakni Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat yang notabene petugas keamanan di kafe tersebut.

Baca juga: Prajurit TNI AD dan 2 Pegawai Kafe Tewas Ditembak Bripka CS, Polda Metro Tanggung Biaya Pemakaman

Baca juga: Tak Akan Kehilangan Arah, Kata Nissa Sabyan Tanggapi Dirinya Disebut Rebut Ayus dari Ririe

Baca juga: Nissa Sabyan Belum Muncul, Ketua RT Kasihani Keluarga Vokalis: Semoga Bisa Diselesaikan Kekeluargaan

Dua korban lainnya adalah bar boy Feri Saut Simanjuntak dan kasir RM Kafe Manik.

Ketiga jenazah korban penembakan sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adaa salah satu korban yang terluka bernama Hutapea, manajer RM Kafe.

Baca juga: Hubungan Amanda Manopo dan Billy Syahputra Kandas? Begini Kata Mpok Alfa

Setibanya di sana, empat anggota tim Inafis Polda Metro Jaya langsung masuk ke dalam kafe.

Sebelum masuk, mereka menggunakan sarung tangan terlebih dulu.

Sekira 60 menit, tim Inafis Polda Metro Jaya keluar dari dalam kafe dan langsung meninggalkan lokasi. 

Tangisan Wanita Rambut Panjang 

Wanita berambut panjang menyaksikan tindakan brutal Bripka CS yang menembaki tiga orang di dalam kafe.

Setelah kejadian itu, wanita yang belum diketahui identitasnya itu menangis sambil berjalan keluar pada Kamis (25/2/2021) dini hari WIB.

Saat itulah Panca juru parkir tak jauh dari lokasi heran melihat wanita berambut panjang ini menangis.

"Malam jam dua-an, ada perempuan pengunjung kafe keluar ditemani tiga laki-laki," jelas Panca saat ditemui awak media di dekat lokasi.

Penasaran, Panca lantas bertanya kepada perempuan itu.

"Saya tanya, kenapa, mbak? Dia jawab, ada pembunuhan. Tembakan, jam dua-an dah," ucap Panca.

Baca juga: Gubernur Anies Copot Kepala Dinas SDA DKI, PDIP: Upaya Tutupi Kegagalan Atasi Banjir

Panca saat itu mengaku tak mendengar suara tembakan.

"Perempuannya menangis. Saat saya tanya lagi, kenapa? Dia jawab ada pembunuhan, penembakan itu di depan kafe," tambah dia.

"Habis itu saya mandi, terus tidur lagi. Paginya benar saja, ramai di sini," lanjutnya. 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi kafe tersebut, Kamis siang polisi masih mengolah tempat kejadian perkara. 

Kafe tersebut dipasang garis polisi atau police line.

Kronologi Penembakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berjanji menindak tegas Bripka CS.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

Baca juga: 91 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Tangkap 15 Germo

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa ini bermula saat Bripka CS mengunjungi kafe pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelah itu, ketika Bripka CS hendak membayar, terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," jelas Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api yang digunakan Bripka CS.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, Bripka CS datang bersama temannya bernama PEGI.

Ia langsung memesan minuman, karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri.

Lalu pelaku ditagih bill pembayaran minuman sebesar Rp.3.335.000, namun korban tidak mau membayar.

Selanjutnya korban Sinuray selaku petugas keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut. 

Di sinilah Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak ketiga korban secara bergantian.

Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanan.

Ia dijemput temannya dengan menggunakan mobil.

Berita Terkini