"Untuk barang bukti disita 1.250 gram yang senilai Rp 1.250.000.000 yang mana bila dikonversikan itu menyelamatkan sekitar 1.250.000 orang dari kebuasan narkoba," tutur Ade.
Para pelaku pun disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka juga diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.