Jaksa Militer Berencana Hadirkan Dokter Jiwa jadi Saksi Ahli dalam Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Penulis: Bima Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana jalannya sidang perdana Prada Muhammad Ilham di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Sidang kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu yang menjerat oknum anggota TNI Prada Muharman Ilham jadi terdakwa terus bergulir.

Sejak sidang perdana Prada Muharman Ilham digelar pada Kamis (14/2/2021) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang kini beragendakan pemeriksaan saksi.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan pada agenda pemeriksaan saksi ini pihaknya berencana menghadirkan saksi ahli.

"Seperti dokter jiwa dari RS Ridwan (Meuraksa). Pemeriksaan saksi tambahan akan dilaksanakan tanggal 1 Maret 2021," kata Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (26/2/2021).

Saksi ahli tersebut guna membuktikan dakwaan yang dibuat Oditurat II-07 Jakarta selaku Jaksa dalam peradilan militer terhadap Prada Muharman Ilham.

Yakni bahwa Prada Muharman Ilham diduga menyebarkan berita bohong dikrinya dikeroyok warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur.

Dia disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Prada Muharman Ilham terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara bila nantinya dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersalah.

"Kita lihat tanggal 1 (Maret 2021) besok (saksi ahli) hadir atau tidak. Jika tidak maka (agenda sidang) akan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

Situmorang menuturkan dari 77 oknum anggota TNI yang jadi terdakwa, Prada Muharman Ilham jadi pertama disidangkan karena berkasnya pertama dilimpahkan.

Penetapan 77 oknum anggota TNI jadi terdakwa berdasar penyidikan jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus perusakan Polsek Ciracas.

Oditurat Militer II-07 Jakarta sendiri kini mulai melimpahkan berkas perkara oknum anggota TNI lain ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan.

"Sekarang sudah bergulir 11 perkara lainnya," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu berawal dari keterangan bohong yang disampaikan Prada Muharman Ilham.

Halaman
12

Berita Terkini