Patut Diketahui Pekerja, Begini Jaminan yang Didapat Jika Terkena PHK

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja di produsen hazmat Maselo tengah melakukan proses pengemasan di lokasi yang berada di Bulak Kapal Bekasi Timur, Minggu (6/12/2020).

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah telah merilis 49 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dikutip dari KONTAN.co.id (21/2/2021), peraturan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Salah satunya adalah PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau KJP. 

KJP ditujukan untuk pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, seperti yang dilansir dari laman jdih.kemnaker.go.id. 

Program KJP diselenggarakan untuk menjaga kelayakan kehidupan pekerja atau buruh jika mengalami PHK. 

Jaminan pekerja korban PHK
 

Dikutip dari Instagram Indonesia Baik, platform milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Program KJP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Jaminan ini diberikan kepada korban PHK berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak. 

KJP bisa diambil oleh peserta jika telah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan atau sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. 

Pelaku usaha atau pengusaha diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program KJP. 

Karyawan korban PHK bisa mengajukan pencairan KJP setelah memenuhi beberapa syarat. Berikut syarat pencairan KJP untuk korban PHK. 

Bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh. 
Tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota. 
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial. 
Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. 
Petikan putusan pengadilan. 
Manfaat KJP
 

Seperti yang tertuang pada PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program KJP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja korban PHK. Manfaat KJP tersebut berupa:

1. Uang tunai

Manfaat ini diberikan setiap bulannya paling banyak enam bulan upah. Ketentuan pemberian uang tunai adalah:

Sebesar 45 persen dari Upah untuk tiga bulan pertama. 
Sebesar 25 persen dari Upah untuk tiga bulan berikutnya. 
 

2. Akses informasi pasar kerja

Korban PHK berhak mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan dan asesmen diri atau konseling karir. 

Mereka juga mendapatkan informasi dan bimbingan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 

3. Pelatihan kerja

Manfaat ini diberikan untuk pekerja korban PHK yang dilaksanakan secara daring maupun luring. 

Pelaksanaan pelatihan kerja selenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi.

Manfaat KJP tidak bisa didapat oleh pekerja atau buruh yang mengajukan pengunduran diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul: Ini jaminan yang didapat jika terkena PHK, pekerja perlu tahu

Berita Terkini