a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.
Baca Juga: Segera tukarkan kartu debit yang belum pakai cip, sebelum terblokir
b. Khusus untuk transaksi Kartu ATM/Debet tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.
Bagaimana dengan teknologi dan pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet yang /Debet yang diterbitkan di luar negeri?
“Transaksi Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut,” tandas BI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu ATM 'Lama' Hanya untuk Tabungan Maksimal Rp 5 Juta Mulai 2022"