Mau Nikah Gratis? Masjid Raya Uswatun Hasanah Jakbar Buka Pendaftaran: Simak Persyaratannya

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan nikah gratis yang digelar Masjid Raya Uswatun Hasanah tahun 2019/dok. Masjid Raya Uswatun Hasanah.

1. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan (Model N1).

2. Foto copy Akta Kelahiran dari desa setempat.

3. Foto copy KTP Calon Pengantin (CP), orangtua CP, wali nikah, para saksi nikah.

Catatan : Bagi yang belum punya E-KTP bisa menyertakan Foto copy surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP.

4. Foto copy Kartu Keluarga CP.

5. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat di rujukan ke KUA Kecamatan Cengkareng (Khusus bagi CP yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya).

6. Surat keterangan persetujuan kedua CP (Model N3) (Disediakan oleh KUA).

   
7. Izin tertulis orangtua/wali/pengasuh (Model N4) (Disediakan oleh KUA).

8. Dispensasi dari pengadilan Agama bila CP belum berusia 19 tahun.

9. Surat Izin dari Atasan/kesatuan bagi Anggota TNI/POLRI.

10. Penetapan izin poligami dari pengadilan Agama bagi suami yang hendak menikah lagi ( beristri lebih dari 1).

11. Akta cerai atau kutipan Buku Pendaftaran Talak/cerai bagi janda/duda bercerai.

12. Akta kematian atau surat keterangan kematian (Model N6) (Disediakan oleh kelurahan bagi janda/duda ditinggal meninggal).

13. Pas Foto CP dengan latar biru ukuran 2x3cm 3 lembar dan ukuran 4x6cm 2 lembar.

Disiapkan Fasilitas Dekorasi

Halaman
123

Berita Terkini