Selanjutnya, terduga pelaku semakin beringas.
Korban pun berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang sedari tadi dikunci.
Dari arah belakang, pelaku langsung memegang bokong dan alat viral korban.
Korban lalu memaksa agar dibukakan pintu. Setelah itu terduga pelaku memanggil stafnya di luar dan membukakan pintu.
"Karenakan itu kejadiannya di dalam ruangan, (minim alat bukti). Karena di dalam ruangan tidak ada yang melihat," ucap Erna.
Meski begitu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila.
"Belum (selesai kasusnya), masih proses lidik," tegasnya.
Korban membuat laporan pada Jumat 11 Desember 2020 bernomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.
Dugaan pencabulan itu berdasarkan surat laporan tersebut terjadi atau tiga bulan silam, tepatnya 8 Desember 2020.