Pelajar SMP Mau Nikah Sempat Ditolak KUA, Keluarga Gugat ke Pengadilan Agama

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang anak dibawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsung pernikahan Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).

TRIBUNJAKARTA.COM, BAUBAU - Pelajar SMP berinisial MG (14) dan FN (16) sepakat untuk menikah. Sempat ditolak Kantor Urusan Agama karena belum cukup umur, keluarga gugat ke Pengadilan Agama agar pernikahan tetap bisa dilaksanakan.

Upaya pernikahan dua pelajar di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ini mendapat sedikit rintangan.

Bukan dari kedua belah keluarga atau pun karena hamil di luar nikah, tapi karena usia keduanya yang masih di bawah umur.

Tak hanya itu, niat keduanya menikah juga malah jadi viral di media sosial.

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) di beranda media sosial Facebook.

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan diatas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda Facebook KUA Batauga.

Tak ayal, pengumuman dari akun resmi KUA Batauga viral dan menjadi perbincangan warganet.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga Samsul Ridi membenarkan adanya rencana pernikahan anak di bawah umur pada Sabtu (6/3/2021).

“Jadi kedua calon itu datang ke balai nikah tanggal 8 Februari 2021, namun karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan maka kami adakan penolakan,” kata Samsul.

Namun, keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan di Pengadilan Agama Pasarwajo.

Kemudian, tanggal 26 Februari 2021, keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah. Lalu menyampaikan kepada kami, bahwa pernikahannya akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2021, namun tidak cukup waktu, maka kami berikan dispensasi waktu dari pemerintah daerah dan camat,” ujar Samsul.

Sementara itu, keluarga kedua mempelai terlihat sedang mempersiapkan tempat pernikahan dengan baik.

Baca juga: Curhat Pilu Ririe Fairus, Akui Ikhlas Lepas Ayus dengan Nissa Sabyan: Saya Rela Asal Dia Bahagia

Baca juga: Musim Hujan Sebabkan Harga Cabai Kian ‘Pedas’ di Pasaran, Kini Tembus Rp 150 Ribu per Kilo

Baca juga: Cakung Menjadi Kecamatan dengan Kasus Kebakaran Tertinggi di Jakarta Timur

Surat undangan pernikahan pun mulai disebar dengan jumlah yang sangat terbatas karena pandemi Covid-19.

MG masih duduk di bangku kelas 7 SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas 9 di sekolah yang sama.

Halaman
12

Berita Terkini