Gaya Pidato AHY Dalam Sorotan, Moeldoko dan Orang-orang di KLB Siap Dilawan: Jangan Injak Etika

Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY merespon hasil KLB Deliserdang yang memutuskan secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketum Demokrat, Jumat (5/3/2021). Konpers AHY berlangsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan tegas menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, tidak sah.

AHY siap melawan dan memperjuangkan keadilan atas perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mencoreng nama Partai Demokrat.

Sebelumnya, pelaksanaan Kongres Luar Biasa ( KLB ) yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Menanggapi itu, AHY dengan tegas mengatakan jika KLB tersebut tidak sah alias ilegal.

AHY pun menyinggung soal kongres kelima Partai Demokrat yang digelar Maret 2020 lalu.

Dalam kongres tersebut, AHY terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pengurus DPP Demokrat (Istimewa)

Ia mengatakan bahwa hasil kongres Maret 2020 lalu itu resmi berasal dari suara yang sah.

"Saya juga berdiri di sini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah,

yang telah mereka gunakan dan berikan dalam kongres ke lima Partai Demokrat pada tangal 15 Maret 2020," ujar AHY.

Baca juga: KLB di Sumatera Utara Bikin Kerumunan, Roy Suryo Minta Pemerintah Tegas: SBY Murka dan Kecewa

Baca juga: Gara-gara Lupa Pakai Jilbab saat Ada Kakak Ipar, Suami Hajar Istri di Kamar Hingga Babak Belur

Baca juga: Kata Annisa Pohan Istri AHY saat Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB: Keadilan Sudah Lama Pergi

AHY memaparkan alasan dirinya menyebut KLB di Deliserdang tidak sah.

"Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara yang buruk, KLB (Deliserdang) ini jelas tidak sah, ada yang mengatakan bodong, abal abal, yang jelas terminologinya ilegeal dan inkonstitusional. Karena KLB ini tak seusai tak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat," jelas AHY.

Lebih lanjut AHY mengungkapkan bahwa jika mengacu pada AD ART, pelaksanaan KLB yang sah harus dihadiri setidaknya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC), kedua duanya adalah angka minimnal bisa diinisiai dan diselenggarakan KLB berdasarkan AD ART," ucapnya.

AHY dan Ibas (Tribunnews.com)

Faktanya, lanjut dia, KLB di Deliserdang justru dihadiri peserta yang merupakan mantan kader.

Ia pun menjelaskan jika para Ketua DPD tak menghadiri KLB tersebut.

"Ketua DPC juga tak ikut dalam KLB, mereka setia solid pada partai juga kepemimpinan sah, mereka berada di daerah masing masing pula

Halaman
12

Berita Terkini