Buang Sampah Sembarangan, 14 Warga Tugu Selatan Ditegur Satgas OTT Sampah

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sampah di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin (8/3/2021) malam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sampah Kelurahan Tugu Selatan melakukan razia warga yang buang sampah sembarangan, Senin (8/3/2021) malam lalu.

OTT sampah ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang sering ditemukan tumpukan sampah.

Lurah Tugu Selatan Sukarmin mengatakan, dalam OTT ini, pihaknya menangkap tangan sejumlah warga yang membuang sampah sembarangan.

"Hasil penindakan, ada sebanyak 14 orang yang diamankan karena kedapatan membuang sampah," kata Sukarmin, Selasa (9/3/2021).

Belasan orang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Plumpang Semper dan di jalanan pinggir Kali Bendungan Melayu.

Baca juga: VIRAL Video Pesepeda Tak Gunakan Jalur Sepeda di Jalan Sudirman, Polisi: Bisa Kena Sanksi Kurungan

Baca juga: Saksi Fakta Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Dramatis dan Politis

Kedua lokasi itu menjadi sasaran OTT sampah karena setiap harinya terjadi penumpukan sampah di kedua titik tersebut.

"Meskipun sampah tersebut sudah diangkut oleh Sudin LH ataupun oleh teman-teman PPSU, tetapi setiap harinya selalu ditemukan tumpukan sampah," kata Sukarmin.

14 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan tersebut kemudian didata.

Mereka juga mendapatkan teguran keras agar kedepannya tidak lagi membuang sampah sembarangan di dua lokasi itu.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Pacarnya, Pelaku Keraskan Suara Musik Agar Teriakan Korban Tak Terdengar

Baca juga: Young Lex Keluarkan Video Musik Baru Berjudul Raja Terakhir, Hujatan Malah Berdatangan

"Kedepannya, setelah proses pendataan ini, jika yang bersangkutan masih melakukan hal yang sama atau kedapatan mengulangi perbuatannya, akan kami berikan denda," tegasnya.

Berita Terkini