TRIBUNJAKARTA.COM - PR, kakek berusia 50 tahun yang berasal dari Seyegan, Kabupaten Sleman mengaku menjadi polisi.
Ia ditangkap karena menipu dua korbannya serta berhubungan intim.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menyampaikan, PR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo. Mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," kata Kompol Hariyanto, Selasa (9/3/20210.
Kepada korbannya berinsial FD (41) warga Sleman, pelaku meminjam uang sekitar Rp 5 juta.
Tanpa rasa curiga, korban memberikan sejumlah uang tersebut.
"Korban menyerahkan lima kali, dengan rincian empat kali tunai dan satu kali transfer," urainya.
Dalam aksinya setiap kali bertemu korban, pelaku mengenakan kaus bertuliskan police dan pelopor.
Kaus yang dikenakannya tersebut untuk meyakinkan korban jika pelaku seorang anggota Polri.
Aksi pelaku terbongkar setelah ada informasi dari warga tempat pelaku tinggal.
Dari Informasi tersebut pelaku diamankan oleh warga.
"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.
"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu. Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.
Alasan pelaku pinjam uang ke korban untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.