TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah merampungkan penyidikan terhadap Askara P Harsono, suami penyanyi Nindy Ayunda, yang terjerat kasus narkoba.
Saat ini penyidikan memasuki tahap 1.
Artinya berkas pemeriksaan telah masuk ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kepemilikan narkoba.
"Berkas sudah dikirimkan ke JPU, dan terkait rehabilitas, yang bersangkutan (Askara) mengajukan waktu itu dan sudah di asesmen," kata Ronaldo saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Ronaldo mengatakan, saat ini Askara masih dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Dan penyidik masih menunggu keputusan jaksa supaya berkas Askara rampung dan bisa menjalani persidangan.
"Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Polres Jakarta Barat. Kami penyidik, saat ini masih menunggu hasil penelitian berkas dari JPU," pungkasnya.
Walaupun sudah di rehabilitasi, kata Ronaldo, pihaknya tetap melanjutkan kasus narkotika Askara Parasady itu hingga pengadilan dan diputus majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Askara ditangkap di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Polisi menangkap Askara karena menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, dirinya terindikasi menggunakan narkoba.
Hasil tes urine Askara positif amphetamine dan metaphetamine, yang merupakan jenis zat aditif narkotika.
Barang bukti berupa psikotropika yang ditemukan polisi adalah Happy Five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.
• Terbongkar Wajah Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Lansia Terbata-bata: Saya Pelaku
• Sakit Hati Gagal Balap Liar karena Dibubarkan, 2 Remaja Ini Tabrak dan Lempari Mobil Polisi
Turut pula disita senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Askara diketahui memiliki senjata api ilegal sejak 2018 berdasarkan pemeriksaan.
Suami Nindy Ayunda itu juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.