Korupsi Proyek Rumah DP 0 Rupiah

Soal Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dp Nol, Begini Kata Wagub DKI

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengunjungi Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan yang berada di Jalan Rorotan IX RT 03 RW 09 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.

Nasib program DP 0 Rupiah

Pemprov DKI Jakarta memastikan, program rumah DP nol tetap berjalan meski Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, pembangunan rumah dp nol masih terus dikebut oleh Pemprov DKI.

"Enggak terganggu, (program dp nol) jalan terus," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).

Ia pun memastikan, program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semasa kampanye dulu tak tergantung pada Yoory.

Terlebih, kini Anies telah menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Enggak ada masalah, tetap lanjut (program rumah DP nol). Program itu kan tidak tergantung orang di situ, jadi tetap jalan," ujarnya.

Anak buah Anies Baswedan ini pun menyebut, proses pembangunan rumah dp nol yang saat ini tengah dikerjakan di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur tak mengalami kendala berarti.

"Yang di Cilangkap itu sudah konstruksi," kata dia.

Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.

Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. 

Halaman
1234

Berita Terkini