Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, tidak ada pejabat lainnya di jajaran Pemprov DKI yang terseret kasus korupsi pengadaan lahan program rumah Dp nol rupiah.
Hal ini dikatakan Ariza menanggapi ditetapkannya Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Ini yang kami ketahui baru dari pihak PT Sarana, pak Yoory, dari pihak pemilik tanah, kemudian direktur dari perusahaan pemilik tanah," ucapnya, Senin (8/3/2021) malam.
Baca juga: KPK Telisik Dugaan Korupsi Program DP 0 Rupiah oleh Pemprov DKI, Seorang Dirut BUMD Jadi Tersangka
Meski demikian, politisi Gerindra ini mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi yang mencoreng Pemprov DKI ini kepada pihak KPK.
"Yang lainnya kami belum tahu nanti silakan ditanyakan ke Biro Hukum dan ditanyakan langsung ke KPK," ujarnya di Balai Kota.
Ketika ditanya soal dugaan aliran dana ini, Ariza juga enggan berkomentar. I
Dirinya pun mempersilakan untuk menayakan hal itu langsung kepada KPK.
"Kalau soal lain-lain manti silakan tanya sama KPK. Saya tidak mengetahui dan tidak akan mendahului," kata dia.
Baca juga: Melihat Penampakan Lahan Rumah DP Rp 0 yang Diduga Dikorupsi Yoory C Pinontoan di Pondok Ranggon
Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.
Nasib program DP 0 Rupiah
Pemprov DKI Jakarta memastikan, program rumah DP nol tetap berjalan meski Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YC) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, pembangunan rumah dp nol masih terus dikebut oleh Pemprov DKI.
"Enggak terganggu, (program dp nol) jalan terus," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Ia pun memastikan, program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semasa kampanye dulu tak tergantung pada Yoory.
Terlebih, kini Anies telah menunjuk Indra Sukmono Arharrys sebagai Plt Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Enggak ada masalah, tetap lanjut (program rumah DP nol). Program itu kan tidak tergantung orang di situ, jadi tetap jalan," ujarnya.
Anak buah Anies Baswedan ini pun menyebut, proses pembangunan rumah dp nol yang saat ini tengah dikerjakan di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur tak mengalami kendala berarti.
"Yang di Cilangkap itu sudah konstruksi," kata dia.
Sebelumnya, YC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian lahan untuk proyek pengadaan rumah DP nol rupiah yang menjadi program andalan Anies semasa kampanye dulu.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan.
Anies Copot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Langkah ini terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Yoory C Pinontoan dan dirinya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (5/3/2021).
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," kata Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI, Senin (7/3/2021).
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi Rumah DP Nol, DPRD DKI Benarkan Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka
"Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," lanjutnya.
Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang," kata Riyadi.
Menurutnya, ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.
Sebelum itu, Yorry sempat menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak 1991.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Satu di antaranya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya YC, seorang Direktur Utama sebuah BUMD Pemprov DKI.
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK bahkan dikabarkan telah bergerak cepat mengusut kasus ini dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Satu di antaranya sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu (3/3/2021) lalu.
Baca juga: 3 Tahun Anies Baswedan Menjabat, Fraksi PDIP Pertanyakan Nasib Rumah DP 0 Rupiah
Baca juga: Penghuni Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap Bisa Gunakan Mikrotrans Jak 36
Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Akan tetapi hingga berita ini diturunkan, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan sejumlah komisioner KPK belum merespons konfirmasi yang dilayangkan. (*)