Kasus Korupsi

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Hanya Divonis 6 Tahun

Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

TRIBUNJAKARTA.COM- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

“Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Istri Pulang Malam Terus, Ayah Cabul Ini Rayu Putri Kandungnya: Masa Gitu Aja Nggak Mau?

Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpandangan, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga memberatkan vonis.

Baca juga: Ayah Bejat Ini Berhenti Sementara Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Hal lain yang memberatkan yakni, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, merusak nama MA dan peradilan di bawahnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan vonis bagi keduanya.

“Para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan kelaurga serta terdakwa I Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan dan kemajuan MA,” tuturnya.

Baca juga: Penjual Balon dengan Kostum Badut Kerap Mengalami Masalah pada Tangannya, Ini Penyebabnya

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Baca juga: Kejar Target, Pemprov DKI Lanjutkan Program Rumah Dp Nol Rupiah di Pondok Kelapa dan Cilangkap

Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Atas putusan tersebut, para terdakwa mengatakan masih pikir-pikir. Sementara, jaksa langsung mengajukan banding.

Berita ini telah tayang di Kompas,com berjudul
Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini