Luapan Emosi Siswi SMK Cerita ke Teman Benci Ayah Kandungnya, Ternyata Diperlakukan Tak Pantas

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.

Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.

Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).

Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.

Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban. (Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Kuat Dijadikan Pelampiasan Nafsu Oleh Ayah, Gadis 18 Tahun Kabur dari Rumah

Berita Terkini