TRIBUNJAKARTA.COM - Anak Mark Sungkar, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar buka suara terkait kasus yang sedang dihadapi sang ayah.
Walau kini berada di tahanan, Mark Sungkar rupanya membuat anak-anaknya terharu.
Sebelumnya diketahui, Mark Sungkar yang juga Mantan Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), didakwa merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.
Ayah Shireen Sungkar dan Zazkia Sungkar ini didakwa atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kakak Felicia Tissue Buka Suara Soal Asmara Adik dengan Kaesang, Pakar Ekspresi Tegas Ada Kemarahan
Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.
"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.
Follow juga:
Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Tak hanya itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai.
Hal ini disebut bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.
Baca juga: Atta Halilintar Bagikan Bingkisan ke Tetangga Jelang Nikahi Aurel Hermansyah, Apa Ya Isinya?
Sebab dalam peraturan tersebut, khususnya bagian bab III dijelaskan bahwa penerima bantuan pemerintah wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan kegiatan rampung.
Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp5,072 miliar.
Namun sisa uang Rp399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya: