21 Tahun Tangani Kekerasan Seksual, Aiptu Veronica Geram ke Ubun-ubun Tahu Ayah Cabuli Putri Kandung

Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Kasus pencabulan yang dilakukan Djamaludin (52) terhadap putri kandungnya, J (16), ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Unit yang berada di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara ini secara khusus memang menangani kasus-kasus yang melibatkan korban dari kalangan perempuan hingga anak di bawah umur.

Ketika menangani kasus pencabulan yang dilakukan Djamaludin, salah satu anggota yang ditugaskan melakukan penyidikan ialah Aiptu Veronica.

Aiptu Veronica, sebagai penyidik polwan, sempat meluapkan emosinya ketika menginterogasi Djamaludin di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021) kemarin.

Veronica awalnya memberikan sejumlah pertanyaan kepada Djamaludin terkait kasus pencabulan ini.

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.

Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.

Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.

Veronica kemudian mengaku merinding mengetahui fakta bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi berkali-kali.

"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.

Baca juga: Demi Hidup dan Bayar Utang, Pria Ini Tunggu di Ruang Tamu Saat Pria Hidung Belang Kencani Sang Istri

Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.

"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.

Dikonfirmasi terpisah pada hari ini, Veronica membeberkan pengalamannya di Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

Pekerjaannya sebagai penyidik polwan ternyata sudah ia jalani lebih kurang 21 tahun.

"Udah 21 tahun. Mulai PPA berdiri itu, saya sudah di PPA. Jadi dulu namanya RPK, Ruang Pelayanan Khusus, dari tahun 2000. Berarti, 21 tahun," kata Veronica saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Kamis (11/3/2021).

Puluhan tahun menangani kasus-kasus kekerasan seksual dengan korban perempuan dan anak, skill Veronica terasah dengan sendirinya.

Di momen-momen penyidikan, Veronica mengakui dirinya kerap kali tak kuasa menahan emosinya, terlebih ketika korban adalah anak-anak perempuan seperti J.

Baca juga: Masa Begitu Aja Gak Mau Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini

Nalurinya sebagai seorang ibu terkadang membuat Aiptu Veronica geram dengan perbuatan para tersangka pencabulan.

Namun, ia tetap mengedepankan profesionalisme sebagai anggota Polri.

Meski kerap kali membentak secara tegas, Veronica memastikan dirinya tak sampai hati sampai harus melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka.

"Siasatnya kita profesionalisme aja ya dalam melakukan proses penyidikan ini. Memang kalo secara naluri sih, mohon maaf kita pun juga punya anak sepantaran mereka," kata Veronica.

"Kita biasanya kalo lagi nanganin kita kan bisa tahan, biar kita nggak sampai melakukan kekerasan, gitu. Iya (emosi), tapi kita dengan pertanyaan-pertanyaan saja," sambungnya.

Veronica menuturkan, setiap teknik yang ia pakai dalam menangani kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak tak terlepas dari apa yang ia pelajari di akademi.

Puluhan tahun lalu, ketika baru-baru menjadi anggota Polri, Veronica mengemban pendidikan di Lembaga Pendidikan Polri Sekolah Polisi Wanita.

Baca juga: Aiptu Veronica Sampai Merinding saat Interogasi Ayah yang Tega Cabuli Putri Kandungnya di Koja

Di sana, ia dibekali beragam ilmu yang nantinya mengarah ke tugas-tugas Unit PPA.

Veronica mendapat pelajaran soal pemeriksaan terhadap tersangka dari proses penangkapan sampai penyidikan.

Selain itu, ia juga dibekali ilmu soal penanganan korban, mulai dari pemeriksaan, pendampingan, sampai di tahap pemulihan.

Salah satu hal penting dalam tahap penanganan korban, tegas Veronica, ialah bagaimana bersikap empati: merasakan apa yang dirasakan korban.

"Jadi, secara proses penyidikannya kita diajari, kemudian kita juga empati ke korban, bagaimana kita bisa merasakan apa yang dirasakan korban," katanya.

"Dan itu sudah terasah dengan sendirinya karena sudah 21 tahun," sambung Veronica.

Ayah cabuli putri kandung di Koja

Kasus terakhir yang ditangani Veronica dan Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara ialah kasus yang melibatkan pelaku Djamaludin dan putri kandungnya, J.

Kemarin, ketika diinterogasi Djamaludin dengan entengnya mengaku khilaf sampai-sampai tega mencabuli J.

Baca juga: Kelakuan Ayah yang Cabuli Putri Kandung di Koja Bikin Polwan Merinding: Lebih dari Binatang

Dia juga menjawab bahwa perbuatannya tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.

Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.

"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.

Pertanyaan berikutnya dari penyidik mengarah ke intensitas pencabulan ini.

Ketika ditanya hal tersebut, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering berbuat tak senonoh terhadap anak keduanya itu.

Pelaku kemudian mendapat pertanyaan mengapa dirinya tak berhubungan badan dengan sang istri.

Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.

"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.

Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.

Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.

Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.

Baca juga: Polwan Merinding Interogasi Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja: Kelakuan Lebih dari Binatang!

Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.

Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.

Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.

Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.

J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.

"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.

Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Andry. (*)

Berita Terkini