Dirut BUMD Terjerat Kasus Korupsi, Anies Didesak Serahkan Pembangunan ITF ke DLH

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak Gubernur Anies Baswedan menyerahkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau tempat pengolahan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak Gubernur Anies Baswedan menyerahkan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau tempat pengolahan sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pasalnya, pembangunan empat ITF di DKI Jakarta kini diserahkan Anies kepada dua BUMD, yaitu PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PD Pembangunan Sarana Jaya.

"Untuk penanganan ITF jauh lebih pas kalau kita serahkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," ucapnya, Sabtu (13/3/2021).

Politisi senior PDIP beralasan, DLH lebih mengetahui proses pengolahan sampah dibandingkan dua BUMD yang ditunjuk Anies.

Sehingga diharapkan proses pengolahan sampah menjadi energi yang dilakukan di ITF benar-benar bisa berjalan dengan baik.

Baca juga: Penjelasan Atta Orang Tuanya Tidak Hadir Saat Melamar Aurel Hermansyah

"Secara teknis dan rohnya yang paling mengetahui masalah ITF adalah SKPD terkait. Sekarang kalau mau jujur, ngerti apa Sarana Jaya ngurusin ITF? Kan enggak nyambung," ujarnya saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, bila proyek pembangunan ITF diserahkan kepada DLH, maka DPRD DKI Jakarta bisa lebih leluasa mengawasi.

Beda cerita bila PT Jakpro dan Sarana Jaya yang menjalankan dua proyek strategis tersebut.

Baca juga: Berkaca-kaca, Anang Hermansyah Ungkap Beratnya Lepas Aurel & Atta Menikah: Karena Dia Dulu Aku Kuat

"Kalau penugasan sudah diserahkan ke BUMD itu yang melakukan pengawasan kan Pemprov, artinya tangan DPRD sangat terbatas untuk melakukan pengawasan," kata dia.

Terlebih, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan baru-baru ini harus berurusan dengan KPK lantaran terjerat kasus korupsi pembelian lahan untuk proyek rumah DP nol.

Baca juga: Thomas Tuchel Tidak Mau Terapkan Sistem Denda ke Pemain Ala Frank Lampard

Untuk itu, diperlukan pengawasan ekstra agar kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar, seperti yang terjadi pada kasus Yoory tak terulang kembali.

"Kalau penugasan diberikan ke SKPD terkait, pengawasan dewan jauh lebih dalam. Lebih detail untuk bisa segera terwujudnya ITF yang digadang-gadang oleh Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

"Jangan sampai berkali-kali groundbreaking tapi enggak pernah terwujud," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, PD Pembangunan Sarana Jaya kembali dipercaya mengerjakan sejumlah proyek strategis Pemprov DKI.

Baca juga: Leeds United vs Chelsea: The Whites Akan Mencoba Menang

Halaman
123

Berita Terkini