Pembunuhan Sadis Pasutri di BSD Serpong, Dendam Kesumat Kuli Pada Majikan Bule Arogan

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan pasutri di BSD Serpong, saat rilis di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Minggu (14/3/2021).

"Kemudian memanjat steger untuk renovasi dan tiba dilantai dua karena dia tahu pintu lantai dua itu tidak pernah dikunci," jelas Angga.

Baca juga: Paula Verhoeven Cek Kehamilan ke Dokter, Baim Wong Semringah Lihat Calon Anak Keduanya: Alhamdulilah

Sampai di dalam rumah, Wahyu membutuhkan waktu sekira lima menit memantau situasi.

Wahyu mendapati pasangan suami istri bekas majikannya itu belum tidur.

Setelah masuk kamar di lantai dasar, Wahyu turun dan mendapatkan kapak tergeletak.

"Ketika turun melihat sebuah kapak, kapak tersebut kemudian ia bawa diselipkan di pinggang," kata Angga.

Lantas Wahyu mengetuk pintu utama lantai dasar memancing korban keluar. Berjalan sesuai rencana, NS keluar kamar. 

Baca juga: Trending di Twitter Video Mesum Pelajar Parakan 01, Kedua Remaja Sudah Dimintai Keterangan Polisi

"NS WNI keluar dari kamar dan sebelum tiba di pintu utama kemudian diayunkanlah kapak ke dagu sampai ke leher korban," jelas Angga.

NS dibacok beberapa kali hingga berlari mengarah ke kamar.

Mendengar keributan berdarah itu, KEN suami NS terbangun.

Saat pria Jerman itu membuka mata, sabetan kapak menyayat lehernya. Seketika itu pula nyawa KEN habis di tangan Wahyu.

"Untuk korban KEN meninggal di lokasi, sementara korban NS meninggal saat perawatan di rumah sakit," pungkas Angga.

Melihat dua mantan majikannya terkapar bersimbah darah, Wahyu lekas meninggalkan lokasi.

Baca juga: Usai Lamar Aurel, Atta Halilintar Menangis Dikirimi Video oleh Adik di Malaysia: Air Mata Pagi

Baca juga: Buntut Tayangkan Lamaran Atta-Aurel Secara Live, Hari Ini RCTI Dipanggil KPI

Saat akan keluar, ia berpapasan dengan seorang asisten rumah tangga yang belum menyadari peristiwa pembunuhan itu.

Berkelit, Wahyu hanya meladeni sekedarnya dan kembali melanjutkan pelariannya.

Keterangan kunci dari asisten rumah tangga itu yang menjadi kunci aparat menangkap Wahyu.

Wahyu disangka pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan hingga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Berita Terkini