NS adalah guru berstatus PNS yang mengajar TIK di sebuah SMK di Kota Medan, Sumatera Utara.
Bukannya memberi contoh yang baik kepada anak-anaknya, NS malah merusak masa depan buah hatinya sendiri.
Total kedua anak kandungnya dijadikan objek pelampiasan hasrat seksual sang ayah bejat.
Parahnya, tak hanya anak perempuan, tapi anak laki-lakinya juga ikut dicabuli NS.
Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya tersebut dan pelaku dalam menjalankan aksinya membujuk dengan kalimat vulgar.
Total pelaku sudah mencabuli kedua anaknya total sebanyak tujuh kali di rumahnya Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Rinciannya, lima kali dialami anak perempuan dan dua kali dialami anak lelakinya.
"Setelah beraksi pelaku mengancam kedua anaknya untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya dan dilakukan saat ibunya sedang bekerja," bebernya.
Yasir menyebutkan bahwa para korban dibujuk pelaku untuk mengisap kemaluan pelaku.
"Si korban dibujuk menyuruh mengisap kemaluan juga menyuruh untuk bersetubuh dengan ada juga sedikit kata-kata pengancaman," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 ayat 2 junto 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat membuat kita miris karena pelaku juga merupakan tenaga pendidik di salah satu SMK yang ada di daerah Kecamatan Sunggal," tambahnya.
Buku Harian Jadi Penjelas
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, memperlihatkan bukti sebuah buku catatan harian yang ditulis oleh korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri, berinisial NS (41), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Ia juga mengatakan, korban bernisial NS (9) menulis tangan di dalam bukunya tersebut, tentang isi curhatan kejadian peristiwa bejat yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.