Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kehadiran Rizieq Shihab secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021) dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjeratnya belum pasti.
Meski pada Selasa (16/3) kuasa hukum Rizieq menyatakan Majelis Hakim perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat meminta JPU menghadirkan klien mereka pada sidang Jumat (19/3).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Majelis Hakim yang mengadili perkara Petamburan belum menetapkan apa bakal meminta Rizieq dihadirkan langsung.
"Nomor perkara 221, 222, dan 226 masih tetap online. Tapi belum menetapkan apa sidang ini dilakukan secara virtual atau offline (menghadirkan Rizieq langsung) karena melihat hari Jumat ini," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Sidang tetap digelar virtual tapi belum pasti online dimaksud Alex bahwa Majelis Hakim terlebih dulu membuka sidang secara online sebagaimana pada Selasa (16/2) saat sidang dibatalkan.
Baca juga: Usai Rizieq Shihab Walk Out, Pengadilan Tetap Gelar Sidang Perkara RS UMMI Bogor Secara Online
Tapi bila dalam pelaksanaannya terkendala koneksi internet dan gangguan teknis lain maka Majelis Hakim tidak menutup kemungkinan menghadirkan Rizieq Shihab secara langsung.
Pasalnya pada Selasa (16/3) saat Rizieq mengikuti sidang dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan dia tidak mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Majelis Hakim sempat menunda sidang selama dua kali guna memberi waktu perbaikan teknis, nahas upaya gagal sehingga menetapkan sidang dakwaan ditunda hingga Jumat (19/3).
"Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan Majelis Hakim. Nanti apa masih terkendala kita tidak tahu, kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Alex menuturkan perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Baca juga: Dukung Rizieq Shihab Dihadirkan di Pengadilan, IPW Peringatkan Polri Soal Pengamanan
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Ketiga berkas diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sama, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Sementara Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 224 dan 225 kasus tes swab di RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas memastikan sidang pada Jumat (19/3) digelar secara virtual.
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor meliputi tiga terdakwa yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman
Alex menyebut seluruh sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan terkait Rizieq Shihab awalnya dijadwalkan digelar pada Selasa (16/3).
Tapi dari enam berkas perkara yang meliputi delapan terdakwa termasuk Rizieq hanya satu perkara yang sidang pembacaan dakwaannya digelar.
Yakni sidang pembacaan dakwaan dr. Andi Tatat dengan nomor perkara 223 dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Sempat Ricuh, IPW Minta Polri Perketat Pengamanan Sidang Rizieq Shihab Pada Jumat 19 Maret
"Jadi sidang untuk Jumat ini ada lima berkas. Perkara nomor 224 dan 225 yang Majelisnya pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual, online," tuturnya.
Sebelumnya keterangan bahwa Rizieq Shihab bakal hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur disampaikan kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada Selasa (16/3).
Keterangan merujuk pada pernyataan Majelis Hakim yang meminta JPU menghadirkan Rizieq secara langsung pada sidang Jumat (19/3) agar sidang tidak terkendala masalah teknis lagi.
Pasalnya meski kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu berstatus tahanan Kejaksaan, bukan lagi Polri sebagaimana saat Rizieq bersatus tersangka.
"Sidangnya ditunda. Hari Jumat, tadi hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa hadir di sidang. Itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah, Selasa (16/3/2021).