Batas Gaji Beli Rumah Dp Rp 0 Jadi Rp 14 Juta, Anggota DPRD DKI Kenneth Tagih Janji Kampanye Anies

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan perubahan batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah, yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta, karena terkait dengan kondisi di ibukota.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengatakan, program Rumah DP 0 Rupiah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan hanya isapan omong kosong belaka.

Pasalnya, ada perubahan syarat bagi warga yang ingin membelinya.

"Program Rumah DP 0 Rupiah kan program andalan Anies saat kampanye dulu, tapi sekarang apa nyatanya? hanya orang yang berpenghasilan gaji Rp14 juta baru bisa menikmati hunian tersebut. Janji kampanyenya hanya menjadi isapan jempol belaka," ketus Kenneth dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Utak-atik Aturan Rumah DP 0 Rupiah hingga Terancam Dipanggil KPK, Anies Ogah Beri Penjelasan

Menurut pria yang kerap disapa Kent itu, sudah lebih dari tiga tahun Anies menjabat Gubernur DKI Jakarta, namun realisasi program andalannya tersebut jauh dari target yang ditetapkan.

Dulu diketahui, sebagaimana dikutip dari situs resmi Anies-Sandi saat kampanye jakartamajubersama.com, Rumah DP 0 Rupiah ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Kini program tersebut tidak berpihak kepada masyarakat tidak mampu yang berpenghasilan menengah ke bawah, tapi hanya untuk orang mampu yang berpenghasilan ke atas. Jadi janji-janji Pak Anies pada saat kampanye dulu hanya untuk membuat senang warganya dan hanya sebagai rangsangan masyarakat tidak mampu untuk memilih dia, dan pada akhirnya kecewa," tegas Kepala Baguna (Badan Penanggulangan Bencana) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.

Pada saat pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berkampanye pada 2017 lalu dengan mengeluarkan program andalannya yaitu Rumah DP 0 Rupiah, Kent menilai, dirinya sejak awal sudah menduga jika program tersebut tidak benar dan ngawur, karena tidak melalui perencanaan yang matang.

Baca juga: Target Pembangunan Rumah DP 0 Rupiah Dipangkas hingga 95,5 Persen, Ini Alasan Pemprov DKI

"Saya menilai program tersebut hanya lah janji politik belaka, hanya untuk membuat warga berpenghasilan rendah terbuai untuk memilih Anies dengan harapan bisa memiliki sebuah rumah di Jakarta. Tapi nyatanya sekarang program tersebut hanya berpihak kepada warga yang punya penghasilan belasan juta," ujar Kent.

Kent pun sangat menyayangkan bungkamnya orang nomor satu di Jakarta saat ditanyakan oleh sejumlah wartawan mengenai alasannya menaikan batas atas gaji pembeli rumah DP 0 rupiah jadi Rp 14,8 juta dari Rp 7 juta.

Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, alasan Gubernur Anies menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP 0 rupiah menjadi Rp 14,8 juta.

Keputusan ini disebutnya diambil karena ada hubungannya dengan peminat.

Menurut Riza, dengan menaikan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah.

Masyarakat yang berpenghasilan 14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat.

Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp 7 juta. Karena sekarang sudah dinaikan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.

"Kenapa ya, Anies menjadi kelu bibirnya saat di tanya wartawan mengenai alasan kenaikan batas gaji rumah DP 0 persen menjadi Rp14 juta? harusnya berani dong jelaskan secara gamblang supaya menjadi terang benderang, dan membuat masyarakat menjadi salah paham, saya tidak yakin jika ada warga yang berpenghasilan Rp14 juta berminat dengan hunian tersebut," tanya Kent.

Baca juga: Polemik Rumah DP 0 Rupiah Andalan Anies, Target Dipotong Kini Warga Bergaji Dua Digit Bisa Beli

Menurut Kent, Gubernur Anies Baswedan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah program DP 0 Rupiah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Segera lakukanlah evaluasi secara menyeluruh setelah program ini tersangkut kasus hukum, atas pembelian lahannya. Karena program tersebut tidak mudah untuk dihentikan, karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan dan di eksekusi," ujarnya.

Perlu diketahui, perubahan skema batasan atas upah penerima manfaat hunian DP 0 Rupiah, yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta, itu tertuang dalam Kepgub Nomor 588 yang terbit pada Juni 2020 menggantikan Kepgub Nomor 855 tahun 2019.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," mengutip bunyi Kepgub Nomor 588.

Berdasarkan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan program DP Nol Rupiah dalam rangka mewujudkan affordable housing (hunian yang terjangkau).

Dilakukan melalui subsidi kredit murah berbasis tabungan bagi MBR. Rencana awal akan dibangun sebanyak 14.000 unit oleh BUMD dan 218.214 unit melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan mekanisme pasar. Jika ditotal, sebanyak 232.214 unit.

Sejak diluncurkan hingga Maret 2021 ini, tercatat setidaknya 872 unit rumah telah dibangun dan disediakan. Jauh dari target dalam RPJMD yaitu 232.214 unit.

Baca juga: KPK Diminta Periksa Anies & Ketua DPRD DKI, Supaya Tak Disebut Nol Besar Soal Korupsi Rumah Dp Rp 0

Rinciannya, di Pondok Kelapa yang dibangun oleh BUMD, terdapat 780 unit dan telah terjual sebanyak 599 unit. Di Kemayoran, hasil kerjasama dengan Perum Perumnas, ada 38 unit dan telah terjual semua. Di Sentraland Cengkareng, yang juga kerjasama dengan Perum Perumnas, ada 64 unit dan telah terjual sebanyak 44 unit.

Hunian DP 0 Pondok Kelapa, saat ini tipe yang tersedia hanya unit dengan luas 21 meter persegi dan 22,25 meter persegi.

Unit dengan luas 21 meter persegi seharga Rp184 juta dengan angsuran sebesar Rp1,9 juta per bulan untuk masa angsuran 10 tahun. Sementara untuk angsuran 20 tahun, angsurannya Rp1,2 per bulan.

Sementara tipe unit dengan luas 22,25 meter persegi harganya mencapai Rp195 juta dengan angsuran Rp2,07 juta per bulan untuk masa angsuran 10 tahun. Angsuran terendah yakni Rp1,29 juta untuk tenor 20 tahun. Harga tersebut belum termasuk biaya maintenance, parkir motor, air, dan listrik bulanan.

Namun, pada akhirnya kasus pengadaan lahan Rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, menyeret Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu.

Saat ini, Yoory dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya, kemudian Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.

KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di gelembungkan (markup), salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi (m2( yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA), selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus pembelian lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah tersebut. (*)

Berita Terkini