Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur angkat bicara atas protes anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang tidak diperbolehkan masuk saat sidang pembacaan dakwaan digelar pada Jumat (19/3)
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pihaknya memang meminta kepada aparat yang berjaga agar tidak memperbolehkan seluruh anggota tim kuasa hukum masuk.
Pembatasan berdasar Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 terkait penerapan protokol kesehatan di perkantoran, dalam hal ini jaga jarak.
"Kaitannya dengan persidangan hari ini di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Banyaknya jumlah tim kuasa hukum mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu membuat Majelis Hakim membatasi jumlah yang hadir dalam ruang sidang pada Jumat (19/3).
Pembatasan jumlah juga berlaku pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum dan JPU di ruang sidang masing-masing enam orang.
"Di mana untuk para pihak yang akan bersidang, di mana penasihat hukum terdakwa dan JPU dibatasi perwakilannya saja masing-masing. Baik pengacara dan JPU diberikan kursi masing-masing enam kursi," ujarnya.
Alex membenarkan bila pada sidang pada Selasa (16/3) agenda pembacaan dakwaan harusnya digelar Majelis Hakim tidak membolehkan anggota tim kuasa hukum yang hadir lebih dari enam orang.
Namun pada sidang Jumat (19/3) pihaknya sudah memperbaiki kesalahan terkait protokol kesehatan tersebut sehingga membatasi jumlah orang yang hadir dalam ruang sidang utama.
Baca juga: Kantor NasDem Diinstruksikan Jadi Lokasi Pelayanan Publik, Bisa Untuk Tempat Sunatan Massal
Baca juga: Pemprov DKI Belum Ambil Keputusan Soal Pembukaan Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Tidak Ada Larangan Mudik, Wali Kota Tangerang Minta Vaksinasi Dikebut
Pihaknya sudah menyampaikan pembatasan mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 kepada tim kuasa hukum Rizieq Shihab, nahas penjelasan tidak diterima sehingga berujung ricuh.
"Kami di sini sangat mendukung program keamanan, khususnya untuk protokol kesehatan. Karena pembatasan sangat penting. kita terapkan betul Pergub DKI nomor 3 tahun 2021," tuturnya.
Sebelumnya protes pembatasan anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dilontarkan Neno Warisman, simpatisan, hingga anggota tim kuasa hukum yang kepada aparat yang berjaga.
Sekira pukul 10.36 WIB saat sidang perkara kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat berlangsung protes berujung kericuhan aksi saling dorong dengan anggota Polri.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta mereka diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang, sementara anggota Polri yang berjaga menghalau agar menjauh dari gerbang Pengadilan.