TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab murka saat dipaksa untuk menjalani sidang lanjutan oleh petugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) pagi.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu marah, karena dipaksa menghadiri sidang secara virtual.
Awalnya, Rizieq menolak untuk menghadiri sidang kasus kerumunan di Petamburan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan.
Hal itu pun sudah disampaikan Rizieq saat dijemput Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rizieq sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Simpatisan & Tim Kuasa Hukum Saling Dorong dengan Aparat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun masih berusaha untuk menghadirkan Rizieq.
Majelis hakim juga ingin terdakwa dihadirkan terlebih dahulu untuk berkomunikasi.
"Karena majelis hakim menginginkan terdakwa untuk terlebih dahulu hadir di persidangan dengan cara apa pun, dengan cara apa pun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur lewat tayangan langsung, Jumat (19/3/2021).
"Sehingga memang terdakwa harus dihadirkan dulu di persidangan agar bisa berkomunikasi langsung dengan majelis hakim," ucap jaksa.
Baca juga: Jadi Sarang Prostitusi, Ini Penampakan Hotel Cynthiara Alona di Tangerang: Masih Ada Tulisan Buka
Baca juga: Aksinya Geser Kursi Krisdayanti Agar Dekat dengan Aurel Viral, Ashanty Cerita Kisah Haru di Baliknya
Baca juga: Bersikeras Tolak Online, Rizieq Shihab: Kok Dipaksa Begini? Silahkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Saya
Selama 15 menit lebih, pihak jaksa berusaha membujuk Rizieq untuk mau hadir di hadapan majelis hakim. Namun, upaya ini tak membuahkan hasil.
"Kami mohon tambahan waktku majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.
"Baik, silakan," ujar hakim.
Setelah ditunggu lagi selama lima menit, Rizieq tak juga muncul dalam sorotan kamera.
Hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.