"Harapan kita, keutuhan kembali sebagai suatu keluarga itu, dapat mendorong mereka untuk segera ditempatkan di negara ketiga," jelasnya.
Warga Thailand Tinggal tanpa Dokumen Imigrasi
Semantara itu seorang pria asal Thailand Jamrid Sungpen (47) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi/Rudenim Makassar, Kamis (18/3/2021).
Sebelumnya, imigran asal Thailand tersebut ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon. Pria ini tidak memiliki Dokumen Keimigrasian.
Jamrid Sungpen dipindahkan dari Ambon dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA0641.
Jamrid Sungpen dikawal oleh tiga orang petugas dari Kanim Ambon menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Setiba di Makassar petugas membawa Jamrid ke Rudenim Makassar dan dilakukan serah terima untuk selanjutnya ditempatkan di Rudenim Makassar.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim Makassar, Jamrid ditempatkan di Ruang Detensi Kanim Ambon sejak 9 Februari 2021.
"Berdasarkan informasi dari petugas Kanim Ambon, Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen oleh petugas kepolisian," ujar Kepala Rudenim Makassar Alimuddin.
Pihaknya akan melaporkan secara berjenjang, termasuk bersurat dan berkoordinasi ke kedutaan Thailand.
"Selain juga untuk pemberitahuan juga keperluan proses pendeportasian," lanjut Alimuddin.
Memiliki tinggi sekitar 155 cm dan berperawakan kecil, paras Jamrid nyaris tak beda dengan orang Indonesia pada umumnya.
Tak heran Jamrid Sungpen baru didapat oleh petugas setelah 13 tahun bermukim di antara penduduk lokal di Kabupaten Seram, Maluku.
Saat dilakukan pengamanan, petugas mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan Jamrid.
Hal itu disebabkan Jamrid Sungpen hanya mampu berbahasa Thai dan kerap hanya merespon pertanyaan petugas dengan senyuman.