Aksi Pepet Motor di Tangerang, Curi Barang Korban Sampai Tersungkur Menggunakan Senjata Tajam

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang membuat korbannya sampai terjatuh dari motor, Senin (22/3/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kawanan pencuri modus pepet motor hingga jatuh kerap terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (18/3/2021).

Tindak kejahatan tersebut dilakukan oleh tiga orang dan dua di antaranya berhasil diamankan Polresta Tangerang dalam waktu kurang dari 24 jam.

Dua dari tiga tersangka sudah dibekuk MAA (22) dan AAW (22).

Keduanya ditangkap di Perumahan Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pesona Nagita Slavina di Henna Night Aurel Hermansyah Tuai Perhatian, Berbeda dari Seleb Lainnya

Sedangkan satu tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya masih jadi buron polisi.

"Akibat perbuatan para tersangka, korban dua orang perempuan mengalami luka-luka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (22/2/2021).

Kronologis awalnya, korban yang keduanya adalah wanita berinisial TA dan RS, sekira pukul 00.30 WIB melintas di Jalan Pemda sehabis pulang dari kerja.

Baca juga: Perguruan Tinggi Negeri Umumkan SNMPTN Hari Ini, Berikut Link Pengumuman SNMPTN Lengkap

Tiba-tiba, sepeda motor yang dikendarai oleh korban TA dipepet tersangka yang berjumlah tiga orang.

Para tersangka menggunakan sepeda motor jenis bebek.

Para tersangka kemudian pepet motor korban hingga terjatuh.

"Saat itu juga salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban. Hal itu membuat korban langsung berteriak meminta pertolongan," ungkap Wahyu.

Teriakan korban pu. membuat pelaku panik karena beberapa warga mulai berdatangan.

Para pelaku kemudian langsung melarikan diri.

Karena peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuh.

"Petugas kemudian melakukan penangkapan kepada para tersangka di rumahnya masing-masing yang berada dalam satu kawasan perumahan. Namun salah satu tersangka tidak berada di rumah," ucap Wahyu.

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis bebek yang identik dengan sepeda motor yang digunakan pada peristiwa pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Polisi Ringkus Kuli Bangunan di Tangerang Nyambi Jadi Pengecer Judi Togel Fajar Pakong

Dari hasil Interogasi, satu pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan modus pepet motor korban.

"Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Wahyu.

Berita Terkini