Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang belum menetapkan skema vaksinasi Covid-19 saat bulan suci Ramadan 2021 nanti.
Sebab, vaksinasi Covid-19 pada saat umat muslim melaksanakan puasa atau saum masih menimbulkan tanda tanya dimasyarakat umum.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangerang akan menunggu kepastian dan keputusan dari MUI Kota Tangerang soal vaksinasi saat bulan suci Ramadan.
"Masih minta arahan dari MUI. Jadi nunggu MUI memberikan fatwanya, apakah vaksinasi dikerjakan malam," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
"Apakah boleh vaksinasi pagi dan siang, tidak mengurangi nilai puasa atau seperti apa," sambungnya.
Persoalan tempat, Arief mengaku tidak akan jauh-jauh dari Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Seperti Masjid Raya Al-Azhom atau Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang bisa menampung banyak penerima vaksin.
"Jadi kita bisa menyesuaikan situasi dan kondisi lah. Yang pentingnya mah vaksinnya ada dulu," sambung Arief.
Baca juga: Ular Sanca Empat Meter Gegerkan Warga Cinere, Hewan Ternak Hilang Secara Misterius
Baca juga: Belagak Bisa Pindahkan Janin di Luar Nikah, Dukun Ini Malah Rudapaksa Bocah 16 Tahun: Ayok Tak Garap
Baca juga: Yuk Konsumsi Yogurt untuk Tambah Kesegaran Tumbuhmu, Ini Sederet Manfaatnya
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan.
Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Rekomendasi kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa," ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Terungkap Sosok Misterius Wanita Berambut Panjang Saat Petugas Susuri Sungai Cari Orang Hilang
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari, dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.