Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi memastikan, tidak ada praktik penggandaan uang yang dilakukan Hermawan alias Herman (44), pria gondrong yang belakangan viral akibat aksinya pamer kesaktian.
Kapolsek Babelan Polres Metro Bekasi Kompol Gulam Nabi Pasaribu mengatakan, motif Herman melakukan aksinya seperti yang ada di video viral murni hanya untuk pamer kebolehan.
Pria gondrong ini lanjut dia, bisa dikatakan seorang dukun, memiliki kemampuan yang dipercaya bisa menyembuhkan orang.
Baca juga: Gisel Beberkan Reaksi Bertemu Nobu di Ruang Sidang, Mantan Istri Gading Marten Ucap Salam Perpisahan
Untuk meyakinkan pasiennya, Herman lalu membuat video yang mendemonstrasikan kesaktiannya mampu memunculkan uang dalam jumlah banyak dari dalam kotak.
"Untuk meyakinkan saja kalau dia sakti, bukan menggandakan uang sebetulnya," kata Gulam di Malolres Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Dia juga memastikan, praktik yang dijalankan Herman bukan menyedikan jasa penggandaan uang. Biasanya, pasien datang untuk meminta ajian, jimat, mengusir gangguan mistik dan sebagainya.
"Bukan ada pasien datang lalu minta digandakan uangnya, bukan seperti itu," tegasnya.
Uang yang digunakan Herman dalam aksinya di video viral juga merupakan uang mainan, kotak kecil dan segala peralatan yang digunakan seluruhnya properti trik sulap.
Uang mainan serta kotak sulap tersebut diketahui sudah dibakar habis usai video viral di media sosial, tersisa hanya barang bukti, benda-benda seperti keris dan lain sebagainya.
Selain dikenal sebagai dukun, Herman juga memiliki keahlian sebagai ahli pijat.
Dia juga diketahui beraktivitas sebagai penjual barang-barang antik.
Baca juga: Ustaz Gondrong Pakai Uang Mainan Jalankan Gandakan Uang, Polisi: Barang Bukti Sudah Dibakar
Terkait julukan ustaz, Gulam memastikan, Hermawan alias Herman tidak memiliki latar belajar pendidikan agama atau mengajar di pondok pesantren tertentu.
Julukan itu lanjut dia, hanya sebatas panggilan akrab dari para pesien atau orang-orang yang mengenal aktivitas kedukunannya.
"Dia nggak pernah berguru agama atau lain-lain, orang yang bilang dia ustad itu kan sarana dia buat meyakinkan orang," tuturnya.
Sejauh ini, pria berjuluk Ustaz Gondrong ditetapkan sebagai tersangka atas dasar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dasarnya, Herman diketahui menikahi istrinya HT (18) sejak sekitar tiga tahun silam ketika usianya masih 15 tahun.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
- Polisi Selidki Indikasi Penipuan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, indikasi tindakan penipuan ini dilihat dari tujuan Herman memainkan trik sulap agar terlihat sakti.
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," kata Hendra.
Bendan-benda berbau magis dan juga kotak sulap diletakkan di tempat praktik Herman yang beralamat di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Barang-barang ini ditaro (letakkan) di tempat prakteknya yang dia bilang punya kemampuan magis, dipajang untuk meyakinkan pasien (bahwa dia) sakti dan punya daya tarik untuk ditunjukkan ke pengunjung atau pasiennya," tutur Hendra.
Dalam dua pekan terakhir lanjut Hendra, pasien yang datang berobat ke Ustaz Gondrong mengalami peningkatan.
"Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari. Untuk imbalan pengobatan variatif, ada Rp50 ribu sampai Rp100 ribu," terangnya.
Meski begitu, pihak kepolsian sejauh ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Herman atas dasar indikasi ini bisa dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.
Baca juga: Pernah Jadi Juru Parkir & Debt Collector, Arman Depari Terkenal Dengan Sebutan Jenderal Gondrong BNN
"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 dalam kasus ini, kalau dari saksi-saksi, memang dia tertarik karena video viral dan kesaktian yang dipertontongkan. Nanti dikembangkan," ujarnya.