Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Artis Gisella Anastasia alias Gisel hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Kehadiran Gisel di PN Jakarta Selatan adalah untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus penyebaran video syur dirinya dengan terdakwa PP dan MN.
Pantauan TribunJakarta.com, Gisel tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.55 WIB.
Mantan istri Gading Marten itu mengenakan blazer berwarna krem dan celana panjang berwarna hitam. Ia juga menggunakan masker dan faceshield.
"Hai," kata Gisel menyapa awak media di PN Jakarta Selatan.
Menghadapi persidangan ini, Gisel mengaku tidak mempunyai banyak persiapan.
"(Persiapan) doa saja," ujar dia.
Lawan main Gisel di video syur, Michael Yukinobu de Fretes juga hadir dalam persidangan untuk memberi kesaksian.
Mereka memasuki ruang sidang tiga di PN Jakarta Selatan. Namun, keduanya berada di sisi yang berbeda.
Gisel berada di sisi sebelah kanan, sedangkan Nobu di sebelah kiri.
Tak lama setelah Gisel dan Nobu memasuki ruang sidang, Majelis Hakim mengumumkan bahwa persidangan ini digelar tertutup untuk umum.
Baca juga: Anies Baswedan Dilirik Anak Muda Jadi Presiden, Wagub Ariza: Berlebihan, Pilpres Masih Lama
Baca juga: Lansia Sering Tak Nafsu Makan? Bisa Jadi Karena Gangguan Pencernaan, Simak Penjelasan Dokter
Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Gaji PPPK dan Gaji CPNS yang Masih 80% dari Gaji PNS
Sidang digelar tertutup
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan terdakwa PP dan MN, Selasa (9/3/2021).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar secara tertutup di ruang tiga.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel memimpin jalannya persidangan. Ia menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Ia pun meminta orang-orang yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan ruang sidang.
"Sidang digelar tertutup untuk umum. Bagi yang tidak berkepentingan silakan meninggalkan ruangan," kata Akhmad.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Naho Silitonga.
Sebelum sidang dimulai, Andreas mengatakan kliennya tidak pernah bermaksud menyebarkan video yang berisi adegan ranjang Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Menurut dia, MN hanya bertanya di salah satu Whatsapp Group (WAG) tentang kebenaran video tersebut.
"Niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya. Klien kami kan sudah saya sampaikan memang mengirimkan (video syur Gisel) ke grup. Dia menerima informasi, bertanya benar atau tidak," ucap Andreas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus video syur Gisella Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.
"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).
Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.
Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.