Segera Laporkan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pemilik NPWP, Ini Tata Caranya, Bisa Online & Offline

Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kurang dari sepuluh hari lagi, wajib pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan.

Wajib Pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Sama halnya SPT sebelumnya, SPT Tahunan 2020 wajib dilaporkan dengan batas akhir penyampaian, yakni 31 Maret mendatang.

Sesuai informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret atau maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Mereka yang telah terdaftar sebagai WP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.

Apa saja dokumen yang disiapkan dan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan? Simak selengkapnya.

Dokumen yang disiapkan

TONTON JUGA:

Melansir Kompas.com, 8 Maret 2021, berikut ini berkas yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: laporan keuangan
  2. Wajib Pajak pelaku UMKM: Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran.
  3. Wajib Pajak karyawan: Bukti Potong Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri).

Baca juga: PUBG Mobile Bagikan Kode Redeem untuk Ditukar Hadiah Menarik di Anniversary Ketiganya

Cara lapor SPT 2020

Ada tiga cara lapor SPT Tahunan, yaitu offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat, melalui jasa pengiriman, dan secara online.

1. Offline (datang ke kantor pajak)

Berikut cara atau langkah melaporkan SPT pajak secara offline:

  • Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas;
  • Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan;
  • WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan;
  • Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.

Baca juga: Jelang Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 15, Ini Cara Atasi Sertifikat Tidak Muncul Usai Pelatihan

2. Jasa pengiriman

Anda juga bisa mengirimkan laporan melalui jasa pengiriman, berikut caranya:

  • Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat;
  • Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP;
  • Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
  • WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Jatuh Tersungkur karena Dijambret, Polisi Manfaatkan Kamera CCTV Ungkap Kasus

Halaman
12

Berita Terkini