Sering Dilakukan, Apakah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Hukumnya Sah? Ini Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KURBAN - Bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Begini penjelasan menurut Islam. Sebentar lagi umat Muslim akan memperingati Hari Raya Idul Adha.

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal? Begini penjelasan menurut Islam.

Sebentar lagi umat Muslim akan memperingati Hari Raya Idul Adha.

Beberapa orang, mungkin berinisiatif berkurban untuk keluarganya yang sudah meninggal.

Hal ini karena anggota keluarga mereka yang sudah meninggal mungkin belum memiliki kesempatan untuk berkurban semasa hidupnya.

Lantas, bagaimana hukumnya?

Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ketika ia masih hidup telah berwasiat. 

Dikutip dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, termasuk ibadah kurban saat Idul Adha.

Imam Nawawi menjelaskan:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum berkurban bagi orang meninggal.

Pendapat ini mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh-boleh saja, sebab kurban tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan keberkahan termasuk bagi orang yang meninggal.

Hal ini sebagai wujud perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.

Abu al-Hasan Al-Abbadi menjelaskan berkurban termasuk dalam amalan sedekah.

Sehingga sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit. 

Halaman
12

Berita Terkini