Segera Ganti Kartu ATM Lama, Berikut Ciri-ciri Kartu ATM yang Bakal Diblokir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu ATM. Segera ganti kartu ATM lama sebab bakal diblokir dalam waktu dekat.

Chip tersebut ada di bagian depan kartu, dan kebanyakan terletak di sisi kiri kartu ATM.

Chip pada kartu ATM tak jauh berbeda dengan kartu perdana ponsel yang kamu miliki.

Chip berbentuk kotak kecil, umumnya berwarna gold atau emas, disertai beberapa garis di bagian dalamnya.

Adapun dari sisi teknologi, kartu ATM berbasis chip lebih aman ketimbang kartu ATM berbasis magnetic stripe.

Kartu chip ini mengurangi risiko terjadinya aksi kejahatan, seperti skimming pada kartu ATM.

Jika kartu ATM milikmu masih berbasis magnetic stripe, kamu bisa segera menggantinya dengan mendatangi kantor cabang bank masing-masing.

Hal ini terkait pula dengan aspek keamanan.

Kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah, dan lainnya disimpan pada magnetic stripe.

Terminal dan bank host pun tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.

Sedangkan kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data yang disimpan dapat lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.

Baca juga: Lowongan Kerja PT Konimex untuk Lulusan SMA hingga S1, 17 Posisi Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya

Baca juga: Buruan Ganti Kartu ATM Lama Kamu, Cek Jadwal Pemblokiran BNI- BCA-Mandiri

Lalu, keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode Offline CAM dan Online CAM. Kartu ATM lama hanya untuk pemakaian khusus Bank Indonesia menegaskan, penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu, meski pada prinsipnya penggunaan teknologi chip adalah kewajiban.

“Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions terkait aturan ini, dikutip ulang pada Selasa (13/3/2021).

Sejalan dengan itu, Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.

Dengan demikian, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet dilakukan sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/Debet yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.

Halaman
123

Berita Terkini